Pembelian BBM Bersubsidi di Paser Dibatasi
Surat Edaran Bupati Paser 510/43/Adm.Ek./2013 terkait pembatasan pembelian BBM bersubsidi

Laporan Wartawan Tribun Kaltim: Sarassani
TRIBUNNEWS.COM TANA PASER - Surat Edaran Bupati Paser 510/43/Adm.Ek./2013 terkait pembatasan pembelian BBM bersubsidi di wilayah Kabupaten Paser, Kamis (7/2/2013), mulai disebar dan ditempelkan di tempat-tempat mudah terlihat, termasuk Stasiun Pengisihan Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kabupaten Paser.
Surat edaran ini sendiri menyikapi keresahan masyarakat Paser terhadap ulah para pengetap di media cetak, bahkan facebooker grup Sadurangas 1516 mengecam para pengetap melalui jejaring sosial. Malam itu juga, (Selasa malam,5/2/2013-red), Bupati Paser HM Ridwan Suwidi dan Wakil Bupati Paser HM Mardikansyah menggelar rapat bersama Muspida Paser.
Ditemui di kerjanya Kasubbag Administrasi Sarana pada Bagian Ekonomi Setdakab Paser Bambang Purwanto, mengatakan yang hadir dalam rapat diantaranya Kapolres Paser AKBP Ismahjuddin, Kajari Tanah Grogot Dwi Agus Adi Nugroho SH, dan jajaran pejabat Pemkab Paser yang tergabung dalam Tim Terpadu Pengendalian Penyaluran BBM Bersubsidi.
"Surat edaran bupati terbit setelah rapat bersama muspida atau unsur-unsur tergabung dalam tim terpadu. Pada prinsipnya isinya sama seperti surat edaran sebelumnya, adapun actionnya di lapangan masih menunggu arahan Ketua Tim Terpadu, yakni Pak Wabup HM Mardikansyah," kata Bambang.
Kebetulan Kabid Humas Polres Paser AKP Sunaryo berada di ruangan yang sama, guna menggali informasi tindak lanjut dari rapat tersebut. "Seperti yang disampaikan Pak Bambang tadi, kita masih menunggu rapat koordinasi untuk actionnya di lapangan. Kita juga belum bisa memastikan karena suratnya baru mau disampaikan ke Pak Wabup," kata Sunaryo.
Sumber Tribun menginformasikan kalau dalam rapat bupati bersama muspida tersebut ada point-point notulen rapat, seperti diantaranya tim akan melakukan penyitaan tetapi itu tidak cantumkan dalam surat edaran, sehingga upaya tim terpadu nantinya lebih kepada membangun kesadaran para pengetap dan pengecer BBM bersubsidi.
Berikuti Surat Edaran Bupati Paser nomor 510/43/Adm.Ek./2013;
Mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 28 Tahun 2008 tentang: Ketertiban Umum, serta menindaklanjuti hasil rapat koordinasi Dinas/instansi terkait tanggal 1 Februari 2013 membahas masalah penyaluran BBM bersubsidi di wilayah Kabupaten Paser, maka disampaikan sebagai berikut:
1. Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 28 Tahun 2008 pada pasal 20 disebutkan bahwa: "Setiap orang atau badan dilarang menimbun dan menjual bahan bakar minyak dan gas yang mudah terbakar atau mudah meledak, bahan kimia dan bahan beracun lainnya yang dapat mencemarkan lingkungan kecuali telah memperoleh izin Bupati atau pejabat yang berwenang".
2. Sanksi yang berlaku bagi yang melanggar ketentuan di atas, diatur dalam Pasal 35 huruf (a): "Perbuatan melanggar ketentuan pasal 20 Peraturan Daerah ini diancam kurungan paling lama 3 (tiga) bulan/ atau denda paling sedikit Rp 150.00,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan huruf (b) : "Tidak Pidana sebagaimana dimaksud huruf (a) pasal ini adalah pelanggaran:.
3. Sehubungan dengan hal di atas, dihimbau bagi pedagang BBM bersubsidi yang tidak memiliki izin resmi, segera mengajukan permohonan SIUP BBM melalui Kantor Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (KPMPPT) Kabupaten Paser Jl. RA. Kartini Tanah Grogot dalam batas waktu selama (tiga) bulan sejak dikeluarkannya Surat Edaran ini s/d tanggal 6 Mei 2013.
4. Terkait penertiban dan pembatasan penggunaan BBM Bersubsidi maka sesuai Surat edaran Bupati Paser Nomor: 510/101/Adm.Ek/2012 tanggal 26 Maret 1012 pengisian BBM Bersubsidi di SPBU diklasifikasikan berdasarkan jenis kendaraan ditentukan sebagai berikut;
1. Kendaraan pribadi : 25 liter (premium/solar)
2. Kendaraan dinas (roda 4) : 40 liter (premium/solar)
3. Angkutan kota : 40 liter (premium/solar)
4. Truk Batu Gunung : 50 liter (solar)
5. Ambulance : full tank
6. Kendaraan roda dua : maksimal 50.000,-
Ketentuan tersebut berlaku untuk satu kali pengisian dalam sehari pada SPBU, dan khusus untuk angkutan truk milik tambang dan perkebunan diharuskan untuk menggunakan premium/solar non subsidi.
7. Memiliki izin resmi merupakan bentuk legalitas bagi pelaku usaha dalam memperdagangkan BBM bersubsidi, dan pembatasan penggunaan BBM bersubsidi juga bertujuan untuk efisiensi engergi terbatas dan penegakan azas pemerataan serta untuk melindungi darei segi keamanan terutama bahaya kebakaran yang rentan terjadi.
8. Pemerintah Daerah Kabupaten Paser melalui Tim Terpadu Pengendalian Penyaluran bahan Bakar Minyak Bersubsidi akan melakukan razia penertiban secara berkala kepada seluruh pelaku ekonomi yang berkaitan dengan perdagangan BBM bersubsidi di wilayah Kabupaten Paser sesuai ketentuan berlaku.
Baca Juga :