Duda Hamili Bocah SD
Zainul Arifin (30) terpaksa berurusan dengan penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Malang.
TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Zainul Arifin (30) terpaksa berurusan dengan penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Malang.
Sebab, warga Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang diduga menghamili Melati (nama samaran), pelajar SD berusia 14 tahun.
Kasubag Humas Polres Malang Ipda Soleh Mas’udi di Mapolres Malang menyebutkan, Zainul diantar perangkat desanya untuk diserahkan ke Polsek Singosari pada Selasa (5/2/2013) malam, setelah mendapat laporan dari keluarga korban.
Dari hasil penyidikan, perbuatan Zainul dilakukan pada pertengahan Juni 2012, di rumah Zainul. Siang itu, rumah duda sejak lima tahun lalu, sedang sepi.
“Di rumah itu tersangka merayu korban untuk berhubungan intim. Akibat perbuatan tersangka, korban kini sedang mengandung enam bulan,” kata Soleh.
Kehamilan Melati itulah yang lantas membuat tindakan asusila Zainul terungkap. Orangtua pelajar kelas 6 SD merasa curiga melihat ukuran perut Melati yang kian membuncit.
“Tersangka terancam hukuman pidana lebih dari lima tahun penjara, karena melanggar UU Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002,” jelas mantan Kanit Reskrim Polsek Tirtoyudo. (*)