Penipu Modus Penggandaan Uang Diringkus
"Tersangka lalu meminta sejumlah uang pada korban dengan dalih untuk persyaratan mengambil uang gaib itu," kata Kapolsek Gedangan
Laporan dari Mustain wartawan surya
TRIBUNNEWS.COM, SIDOARJO- Polsek Gedangan menangkap Sani (50), warga Dusun Gowah RT 1/RW 1 Desa Kedungsumber, Kecamatan Balongpanggang Gresik.
Tersangka telah menipu M Jahit (53), warga Jalan KH Samanhudi RT 12/RW 3 Kelurahan Bulusidokare Kecamatan Sidoarjo.
Modus penipuan yang dilakukan tersangka, dengan berpura-pura bisa mengambil uang gaib.
"Tersangka lalu meminta sejumlah uang pada korban dengan dalih untuk persyaratan mengambil uang gaib itu," kata Kapolsek Gedangan Kompol Kamran melalui Kasi Humas Aiptu Eyusmanto, Jum'at (1/2/2013).
Kata Eyusmanto, korban melapor merugi sekitar Rp 6 juta. Jumlah uang itu telah diserahkan bertahap kepada pelaku.
"Korban menyerahkan uangnya dalam waktu tiga kali," ucap Eyusmanto saat ditemui Surya Online, di Mapolsek Gedangan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka telah ditahan dan menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Gedangan.
Polisi akan menjerat tersangka dengan sangkaan pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.