Syamsul Hadi, Satu Dari Empat Tersangka Perkara BNI 46 Medan
Syamsul Hadi, satu dari empat orang tersangka dalam perkara kredit bermasalah pada Bank BNI 46 cabang Jalan Pemuda Medan
Laporan Wartawan Tribun Medan/ Irfan Azmi Silalahi
TRIBUNNEWS.COM MEDAN- Syamsul Hadi, satu dari empat orang tersangka dalam perkara kredit bermasalah pada Bank BNI 46 cabang Jalan Pemuda Medan, tampak dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi tiga orang terdakwa masing-masing Radiyasto selaku Pimpinan Sentra Kredit Menengah BNI Pemuda Medan, Darul Azli selaku pimpinan Kelompok Pemasaran Bisnis BNI Pemuda Medan, Titin Indriani selaku Relationship BNI SKM Medan, Rabu (30/1/2013).
Dalam sidang yang digelar pada ruang utama Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Syamsul Hadi yang sampai hari ini belum juga menjadi terdakwa dalam kasus serupa menerangkan, bahwa pernah melakukan kontrak kerja antara KJPP SH dengan Arif Hartono yang mewakili PT Atakana Company.
Menurut saksi, penilaian terhadap SHGU (Sertifikat Hak Guna Usaha) No.102 dilakukan awalnya untuk jual beli. Namun kemudian berubah sebagai taksasi agunan.
Dirinya yang merupakan pimpinan Rekanan dan Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP), menerangkan pula bahwa untuk aset tanah, penilaiannya dilakukan oleh Fredy, sementara untuk aset kebun dilakukan oleh saksi sendiri.
"Setelah dilakukan penelitian nilai aset PT Atakana Company mencapai Rp120 milyar lebih sesuai harga pasar. Kantor kami berkedudukan di Jakarta. Tapi untuk di Medan, staf saya yang bernama Fredy lah yang mengurus semuanya. Informasi mengenai penilaian ini lalu ditindaklanjuti Fredy," ujarnya.
Dirinya menerangkan, penilaian dilakukan dua hari. Saat itu Fredy bersama Arif Hartono yang ke lokasi. Fredy mengumpulkan data tanah, bangunan dan lainnya. Lalu dilakukan analisa di Medan dan Jakarta. "Kalau kebun penilaiannya di Jakarta. Dilapangan, Fredy berhubungan dengan orang-orang di PT Atakana Company. Untuk menilai SHGU No.102 berpedoman Standart Penilaian Indonesia (SPI). Memang seseorang yang bukan," jelasnya.
Terpisah, Dino Indriano yang menjabat sebagai Kepala Divisi UMN BNI di Kantor Besar Jakarta juga tampak hadir sebagai saksi. Dirinya menerangkan, bahwa sebagai kepala divisi ia membawahi 20 SKM di Indonesia. "Kredit PT BDKL, kami melihat proses pengajuan dari BNI SKM Medan. Ada proses persetujuan dari direksi. Tapi ada syarat-syarat yang diberikan, itu langsung kami kirimkan ke BNI SKM Medan," urainya.
Ia menambahkan, dalam pengajuan kredit di BNI SKM Medan, pihaknya tetap memberikan syarat tambahan untuk cover resiko. "Kami dikantor pusat tidak berkewajiban memantau apakah ini dilaksanakan atau tidak. Yang pasti setelah syarat tambahan dikirimkan ke BNI SKM Medan, mereka harus koordinasi dengan bagian terkait untuk pencairan termasuk juga notaris," jelas saksi.
Dalam proses permohonan kredit PT BDKL ke BNI SKM Medan, ia menjelaskan harus melalui tiga terdakwa diantaranya Radiyasto selaku Pimpinan Sentra Kredit Menengah BNI Pemuda Medan, Darul Azli selaku pimpinan Kelompok Pemasaran Bisnis BNI Pemuda Medan, dan Titin Indriani selaku Relationship BNI SKM Medan.
"Tidak ada yang salah dengan proses kredit itu. Tidak masalah bila pengajuan kredit itu, jaminannya atas nama orang lain asal mereka sudah ada kesepakatan, itu sah-sah saja," ujarnya.(Irf)
Baca Juga :
- Bangga dan Sedih Dapat Jaminan dari LPSK 8 menit lalu
- 23 Pramuka Ikut Seleksi DKC 24 menit lalu
- Kapal Layar 6 Turis Asing Nyaris Karam di Batam 29 menit lalu