Kasus Korupsi
Dua Tersangka Korupsi Pasar Pagelaran Mangkir
Dua tersangka tindak pidana korupsi Pasar Pagelaran, Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu mangkir
Laporan Wartawan Tribun Lampung R Didik Budiawan C
TRIBUNNEWS.COM PRINGSEWU, - Dua tersangka tindak pidana korupsi rehabilitasi los terbuka Pasar Pagelaran, Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2011 senilai Rp 237,6 juta mangkir dari panggilan jaksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Agung, Kabupaten Tanggamus.
Mereka yakni TH sebagai pihak rekanan swasta rehabilitasi los terbuka Pasar Pagelaran dan A oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Skretariat Pemerintah Kabupaten Pringsewu. A saat itu menjabat pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas Koperasi, Perindustrian, Perdagangan dan UKM Pringsewu.
Padahal, sesuai jadwal penyidik Kejari Kota Agung perdana memeriksa keduanya sebagai tersangka, Rabu (30/1/2013). "Keduanya tidak hadir," ujar Kepala Kejari Kota Agung Bahrudin saat dihubungi tribunlampung.co.id, Rabu. Menurut informasi yang dia peroleh, tersangka berinisial A sakit sehingga tidak bisa hadir. Tetapi, Bahrudin menegaskan, tidak ada keterangan resmi atas kondisi A ini.
Sedangkan untuk TH, jaksa tidak mendapat informasi sama sekali perihal ketidak hadirannya. Atas ketidak hadiran kedua tersangka ini, Kejari Kota Agung berencana melayangkan panggilan yang kedua.
"Panggilan kedua dijadwalkan 5 Februari 2013. Mekanismenya jika panggilan kedua tidak juga hadir, akan dilakukan panggilan ketiga. Tapi bila di panggilan ketiga tetap tidak hadir kami akan menjemput paksa kedua tersangka tersebut," ujar Bahrudin.
Diketahui, jaksa menetapkan A dan TH sebagai tersangka karena merugikan negara hingga Rp 80 juta. Diduga, proyek tersebut tidak dikerjakan sesuai bestek.(Dik)
Baca Juga :
- Batavia Air Pailit Travel Agent di DIY Alami Kerugian 5 menit lalu
- Tersangka Narkoba Aiptu Asiah Masih Bekerja Seperti Biasa 11 menit lalu
- Pengusaha Tertarik BlackBerry 10 15 menit lalu