Jumlah Pemohon Izin Poligami di Jombang Meningkat
Sebab kekayaan yang diperoleh selama menikah dengan istri pertama, nantinya tidak akan dimasukkan dalam penghitungan waris
Laporan dari Sutono wartawan surya
TRIBUNNEWS,COM,JOMBANG - Kaum laki-laki di Jombang yang menginginkan istri lebih dari satu alias berpoligami semakin banyak.
Ini setidaknya terlihat dari peningkatan pengajuan izin poligami alias izin untuk tambah istri yang masuk ke Pengadilan Agama (PA) Jombang pada 2012 dibanding tahun 2011.
Jika pada 2011 terdapat 12 pengajuan izin poligami, pada 2012 tercatat 16 pengajuan poligami yang diterima PA. “Memang ada peningkatan izin poligami sekitar 30 persen,” kata Panitera Muda (Panmud) Hukum PA Jombang Ahmad Syaikhu, Senin (28/1/2013).
Namun demikian, menurut Syakhu, tidak semua permohonan izin poligami itu disetujui. Sebab ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi suami sebelum melakukan poligami.
Di antaranya, imbuh Syaikhu, mendapat izin istri pertama, dan secara ekonomi juga harus cukup. Kecuali itu, laki-laki pemohon izin poligami juga harus menyertakan harta gono-gini.
“Sebab kekayaan yang diperoleh selama menikah dengan istri pertama, nantinya tidak akan dimasukkan dalam penghitungan waris terhadap istri kedua, ketiga dan keempat,” terang Syaikhu.
Sayangnya, dari 16 jumlah permohonan yang masuk tahun 2012 itu, Syaikhu mengaku tidak hafal berapa jumlah suami yang dikabulkan izin poligaminya. “Yang jelas kemampuan ekonomi paling banyak mengganjal izin poligami,” tuturnya.
Sebab, sambungnya, jika laki-laki dengan kemampuan ekonomi rendah diizinkan berpoligami, itu justru akan menimbulkan mudlarat (hal buruk) bagi istri-istrinya.
Tapi disinggung apakah banyaknya orang poligami merupakan indikator meningkatnya kesejahteraan, Syaikhu menampik.
“Sebab banyak yang mengajukan izin poligami setelah nikah siri dengan istri kedua. Bahkan setelah istri kedua itu hamil. Jadi akhirnya izin dikabulkan untuk menolak kemudlaratan,” urainya.
Sebab, sambungnya, jika tidak dikabulkan, maka istri kedua dan anak yang telah dikandungnya akan telantar. Selain itu, ada juga pengajuan izin poligami karena hiper seks.
“Untuk alasan yang ini majelis hakim tidak langsung mempercayainya begitu saja,” ucapnya. Sebab itu harus dibuktikan pemeriksaan ahli dan pengakuan istri. “Tapi memang pernah ada istri yang mengajukan izin poligami untuk suaminya dengan alasan sang suami hiper seks,” bebernya.
Pengajuan izin poligami ke PA itu harus dilakukan bukan hanya ketika untuk menikahi istri kedua saja, melainkan juga untuk menikahi istri ketiga dan keempat.
“Sekarang ini ada yang sedang proses mengajukan izin poligami yang keempat,” tuturnya. Namun dia enggan menyebutkan identitasnya, dengan alasan menghormati privasi pemohon.