Sabtu, 4 Oktober 2025

Mantan Sekjen Depsos Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara

Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Departemen Sosial, Moerwanto Suprapto dituntut 2 tahun 6 bulan penjara.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Anwar Sadat Guna

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Departemen Sosial, Moerwanto Suprapto dituntut 2 tahun 6 bulan penjara.

Jaksa menilai Moerwanto telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam penguasaan tanah dan bangunan Cawang Kencana di Jalan Mayjen Sutoyo Kav. 22 Cawang, Jakarta Timur.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tipikor sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat 1 jo Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah oleh UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 jo Pasal 64 KUHP," kata Jaksa Toni Hatam saat membacakan tuntutan di pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (28/12/2012).

Selain pidana penjara, Moerwanto juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurangan.

"Terdakwa juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 726 juta, jika tidak dibayar hingga 1 bulan setelah berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan penjara selama satu tahun," kata Jaksa.

Kasus ini bermula pada 1971, Yayasan Rehabilitasi Sosial (YRS) yang dibentuk dan didirikan oleh Departemen Sosial telah membeli 9 bidang tanah eks Eigendom Verponding No 6972 seluas 7.902 m2 yang terletak di Jalan Mayjen Sutoyo Kav.22 Cawang, Jakarta Timur.

Saat Yayasan Rehabilitasi Sosial (YRS) dibubarkan pada tahun 1977, sesuai akte Pembubaran diserahkan kepada Menteri Sosial dan menjadi milik Negara.

Kemudian tanah tersebut diserahkan dengan hak pakai kepada Yayasan Dana Bhakti Kesejahteraan Sosial (YDBKS) yang dibentuk oleh Departemen Sosial serta diberi izin untuk menyelenggarakan undian sosial berhadiah.
Yayasan Dana Bhakti Kesejahteraan Sosial (YDBKS) kemudian diizinkan untuk membangun gedung serba guna yang dananya diperoleh dari hasil penyelenggaraan SDSB.

Akan tetapi pada tahun 1999 tanpa izin dan pemberitahuan kepada Menteri Sosial dan Menteri Keuangan RI, tanah dan bangunan tersebut dipindahtangankan dari Yayasan Dana Bhakti Kesejahteraan Sosial (YDBKS) kepada Yayasan Citra Handadari Utama (YCHU) yang belum berbadan hukum.

Oleh Yayasan Citra Handadari Utama (YCHU) tanah dan bangunan tersebut kemudian dikomersialkan dengan menyewakannya kepada pihak ketiga tanpa ada kontribusi kepada Negara/Departemen Sosial RI.

BACA JUGA:

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved