Denny Indrayana Berikan Reward kepada Vincentius Amin Sutanto
Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana mengungkapkan bahwa institusinya merasa memiliki utang pemberian remisi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana mengungkapkan bahwa institusinya merasa memiliki utang pemberian remisi dan asimilasi terhadap apa yang telah dilakukan mantan karyawan PT Asian Agri, Vincentius Amin Sutanto.
Usai melakukan sosialisasi kepada awak media soal pemindahan seluruh tahanan koruptor ke Lapas Kelas I Sukamiskin Bandung di Lapas Cipinang, Denny bergegas menuju Lapas Narkotika Cipinang untuk menemui Vincent.
"Saya punya utang kepada Vincent yang jadi justice colaborator dalam kasus pencucian uang di Asean Agree. Sebenarnya sekarang sudah sampai vonis bersalah direktur utama dari Mahkamah Agung," kata Denny usai mengunjungi Vincentius di Lapas Narkotika Cipinang, Jakarta Timur kepada wartawan, Jumat (28/12/2012).
Menurut Denny, Direktorat Jendral Pajak akan menagihkan utang pajaknya sebesar Rp 2,5 triliun. "Vonis MA nya belum saya lihat. Yang jelas Jenderal Pajak akan menagih itu," tegasnya.
Denny menjelaskan, kedatangan dirinya ke Cipinang membawa kabar baik untuk Vincent. Permohonan remisi Natal yang diajukan Vincent pun akan diberikan.
"Nanti akan dilengkapi syarat-syaratnya mudah-mudahan bisa menghirup udara bebas sebagai penghormatan negara kepada Vincent yang telah membantu negara mengungkap penggelapan pajak," jelasnya.
Satu hal yang tak kalah penting, Denny menuturkan bahwa keamanan Vincent jika dirinya lepas dari jeruji besi sejak tahun 2006 silam juga akan diperhatikan Wamen Denny.
"Ini pesan bagi semua yang terkena tindak pidana, khususnya yang terorganisasi misalnya korupsi. Dalam hal ini Vincent divonis dalam tindak pidana pencucian uang, vonisnya bisa kita perdebatkan, tapi justice colaboratornya sudah jelas bagi mereka pelaku-pelaku yang bekerja sama dengan negara memberikan reward dengan memberikan pengurangan hukuman," lanjutnya.
Sebelumnya, atas jasa Vincentius, 2007 dugaan penyimpangan pajak PT Asian Agri berhasil diungkap dan Suwir Laut kini duduk di kursi pesakitan. Serta dua eksekutif pada anak perusahaan di bawah Asian Agri ditetapkan tersangka.
Mereka, Lanny Rahardja dan Eddy Lukas. Dia ditempatkan di sel khusus di Lapas Narkotika. Dia divonis 11 tahun satu bulan.