Penipu Calon Jamaah Haji Dihukum Lima Bulan
Untuk keperluan ini, dia melengkapi syarat fotokopi, KTP dan KSK. Dan KBIH Basmallah menjanjikan mereka bisa berhaji tahun 2010.
Laporan dari Musahadah wartawan surya
TRIBUNNEWS.COM,SURABAYA - Pemilik KBIH Basmallah, Sahrawi bisa sedikit lega. Pria asal Pagesangan, Surabaya ini hanya divonis lima bulan penjara akibat menipu calon jamaah haji. Ketua majelis hakim Heru Mustofa mengatakan, perbuatan Sahrawi melanggar Pasal 378 KUHP.
Penipuan itu menimpa, Mohamad Husri dan keluarganya.
Pada 2008 silam Husri menemui Sahrawi di kantor KBIH Basmallah Jalan Pagesangan, Surabaya untuk menyampaikan niatnya berangkat haji. Sehari setelahnya dia juga mendaftarkan dua orangtuanya.
Untuk keperluan ini, dia melengkapi syarat fotokopi, KTP dan KSK. Dan KBIH Basmallah menjanjikan mereka bisa berhaji tahun 2010.
Pihak KBIH lalu meminta Husri membayar biaya Rp 28 juta per orang. Yang diangsur lima kali yakni 27 Februari 2008 Rp 21 juta, 3 Maret 2008 Rp 10 juta, 11 Maret 2009 Rp 15 juta, 15 Maret 2010 Rp 35 juta dan 14 September 2010 Rp 10 juta.
Ketika musim haji 2010 tiba, Husri dan keluarganya sudah bersiap-siap berangkat. Namun hingga pemberangkatan terakhir, mereka tidak bisa diberangkatkan karena uang yang disetorkan ke Sahrawi ternyata tidak diberikan ke Bank Muamalah.
Terdakwa lalu menjanjikan mereka berangkat musim haji tahun 2011. Namun saat itu bapaknya meninggal, sehingga hanya tiga orang yang didaftarkan. Saat itu, Husri dan keluarganya sempat melakukan manasik haji. Namun lagi-lagi dia tidak bisa berangkat, karena Sahrawi tidak menyetorkan uangnya ke Bank Muamalah.
Uang Rp 91 juta yang disetorkan Husri ternyata hanya dibayarkan untuk mendapatkan nomor, masing-masing orang Rp 4 juta. Sisanya tidak dikembalikan ke Husri. Malah dipakai terdakwa untuk pembangunan perumahan nelayan di Jember. Karena jengkel, Husri dan keluarganya akhirnya mendaftar sendiri tanpa perantara KBIH dan bisa berangkat tahun 2011.
"Perbuatan terdakwa telah merugikan Husri dan keluarganya serta meresahkan masyarakat,"tegas hakim. Hukuman ini hanya turun satu bulan dibandingkan tuntutan jaksa Rivianto yang hanya enam bulan penjara.
Atas putusan ini, terdakwa menyatakan pikir-pikir.