Sidang Angelina Sondakh
Angelina Sondakh Dituntut 12 Tahun Penjara
Angelina Sondakh, terdakwa perkara suap pembahasan anggaran proyek di Kemendiknas dan Kemenpora, dituntut 12 tahun penjara
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Angelina Sondakh, terdakwa perkara suap pembahasan anggaran proyek di Kemendiknas dan Kemenpora, dituntut 12 tahun penjara, oleh jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain itu, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) nonaktif dari Fraksi Demokrat itu oleh Jaksa juga dituntut denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan.
"Terdakwa Angelina Patricia Pingkan Sondakh terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi seperti diatur dalam Pasal 12 huruf a Jo 18 UU Tipikor jo Pasal 64 ayat 1 KUHP, seperti dakwaan pertama," kata Jaksa Kresno Anto Wibowo saat membacakan tuntutan di pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/12/2012).
Janda mendiang Adjie Massaid tersebut dituntut membayar pengganti sebesar Rp 12 miliar dan 2,3 juta dollar Amerika.
"Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam kurun waktu 1 bulan semenjak putusan tetap, makan diganti hukuman pidana dua tahun penjara," kata Jaksa.
Dalam mejatuhkan tuntutan, jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Aang memberatkan, perbuatan ibunda Keanu Massaid itu tidak mendukung pemerintah yang sedang giat-giatnya melakukan pemberantasan korupsi, terdakwa merenggut hak masyarakat dan hak sosial, terdakwa tak mengakui dan menyesali perbuatannya.
"Terdakwa sopan selama persidangan, terdakwa memiliki tanggungan keluarga anak kecil, terdakwa belum pernah dihukum," kata jaksa saat menerangkan hal yang meringankan.
Menanggapi tuntutan itu, baik Penasehat Hukum maupun Angelina akan menyatakan mengajukan pembelaan (pledoi). Pembacaan peldoi tersebut diputuskan oleh majelis hakim Sudjatmiko pada Kamis 3 Januari 2012.
"Benar majelis (akan menyampaikan pledoi)," kata Angie melalui kuasa hukumnnya, Teuku Nasrullah.
Klik: