Bupati Nganjuk Tak Takut Digugat
"Silahkan saja, kalau mereka (tim pasangan lain) melakukan itu (mengajukan gugatan)," tegasnya
Laporan dari Mujib Anwar Wartawan Surya
TRIBUNNEWS.COM,SURABAYA - Digugatnya hasil rekapitulasi suara Pemilukada Nganjuk ke Mahkamah Konstitusi (MK) disikapi santai oleh pasangan incumbent Taufiqurrahman - Abdul Wachid Badrus.
Bupati Taufiq mempersilahkan pasangan lain yang tidak terima dengan hasil Pemilukada menempuh jalur hukum.
"Silahkan saja, kalau mereka (tim pasangan lain) melakukan itu (mengajukan gugatan)," tegasnya, kepada Surya (TRIBUNNEWS GROUP), Rabu (19/12/2012), usai penyerahan DIPA dan DPA, di Gedung Negara Grahadi, Surabaya.
Namun bupati petahana itu menolak berkomentar lebih ketika ditanya terkait strategi yang dipakai menghadapi gugatan dan protes pasangan calon yang kalah dalam Pemilukada Nganjuk.
"Terkait itu, saya no comment," imbuhnya, sambil ngelonyor menuju mobil.
Sebelumnya, sepuluh orang pengacara dari pasangan cabup Siti Nurhayati dan cawabup Sumardi (SIMA) langsung berangkat ke Jakarta memasukkan gugatan ke MK. Ini dilakukan setelah rekapitulasi suara hasil Pemilukada di lakukan dan diselesaikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nganjuk, Selasa (18/12/2012).
Hasil rekapitulasi suara pemilukada Kabupaten Nganjuk menunjukkan pasangan incumbent Taufiqurrahman - Abdul Wachid Badrus unggul dari pasangan kandidat lain.