Terlilit Hutang, Penjual Buah Gelapkan Mobil Sewaan
"ternyata benar bahwa mobil rental itu telah digadaikan oleh pelaku,” ungkap Kasubag Humas Polres Tuban AKP Noersento.
Laporan dari M Taufik wartawan Surya
TRIBUNNEWS.COM,TUBAN - Sugiyo Hari Mukti (38), seorang penjual buah asal Kelurahan Latsari, Kecamatan Kota, Tuban harus mendekam di dalam sel penjara Polres Tuban, Senin (17/12/2012). Ini setelah dia ditangkap dalam
kasus penggelapan Rent Car atau mobil rental.
Mobil rental yang digelapkan oleh pelaku adalah Toyota Inova bernopol S 1232 HH milik Edy Hariyanto (47) warga Perum Karang Indah Tuban. Modusnya, pelaku menyewa mobil selama dua hari, namun tak kunjung dikembali karena telah digadaikan oleh pelaku.
“Berawal dari laporan korban, petugas melakukan penyelidikan. Dan ternyata benar bahwa mobil rental itu telah digadaikan oleh pelaku,” ungkap Kasubag Humas Polres Tuban AKP Noersento.
Dalam aksinya, pelaku datang ke rental mobil milik korban dengan dalih untuk meminjam mobil selama dua hari. Setelah dibawa, ternyata lebih dari dua hari pelaku tak kunjung mengembalikan mobil yang disewanya tersebut.
Beberapa kali ditanya oleh korban, pelaku selalu berbelit-belit dan menyampaikan berbagai alasan tentang keberadaan mobil tersebut. Akhirnya, korban melaporkan peristiwa ini ke pihak kepolisian.
Setelah ditangkap polisi, pelaku akhirnya mengakui semua perbuatannya. Dalam pemeriksaan, dia mengaku telah menggadaikan mobil tersebut sebesar Rp 15 juta. Yang hasil gadai tersebut juga telah habis untuk membayar hutangnya.
“Uangnya untuk bayar hutang,” jawab Hari Mukti di
sela menjalani pemeriksaan.
Saat ini, polisi masih melakukan pendalaman atas perkara tersebut. Sebab, ada dugaan bahwa masih ada lagi korban lain yang telah menjadi korban penipuan pelaku.