Polda Lampung Tahan Mantan Kadisdik Lampura
Polda Lampung menahan mantan Kadisdik Lampura Zulkarnain sebagai tersangka perkara dugaan korupsi.
TRIBUNNEWS.COM LAMPUNG - Kepolisian Daerah (Polda Lampung) menahan mantan Kadisdik Lampura Zulkarnain sebagai tersangka perkara dugaan korupsi dana alokasi khusus (DAK) di Dinas Pendidikan (Disdik) Lampung Utara (Lampura) Rp 43 miliar.
Zulkarnain dibawa ke sel tahanan Mapolda Lampung sekitar pukul 14.30 WIB, Senin (17/12/2012). Sebelumnya, tersangka sempat menjalani pemeriksaan di ruang penyidik.
Selain Zulkarnain, Polda Lampung juga menahan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek pembangunan fisik Umar Muhtar yang juga tersangka atas perkara tersebut.
"Tersangka mantan kadisdik Zulkarnain dan Umar Muhtar resmi kami tahan hari ini (Senin, 17/12/2012) untuk 20 hari kedepan," ujar Kabid Humas Polda Lampung AKBP Sulistyaningsih.
Sementara itu tiga tersangka lainnya yiatu ketua panitia proyek Gunawan Fahmi, Bendahara Disdik Syahadat, dan Solahudin PNS di Lampung Utara belum dilakukan penahanan oleh Polda Lampung.(hanafi sampurna)
Baca Juga :
- Jeratan Trafficking Keyko Belum Terbukti 16 menit lalu
- Agung Podomoro Ekspansi ke Makassar 31 menit lalu
- Tabrak Sepeda Motor Nissan X trail Dibakar Massa 39 menit lalu
- Sabriati Aziz, Pimpin Pengajian ibu-ibu Majelis Taklim 51 menit lalu