Kamis, 2 Oktober 2025

Hartati Diadili

Dua Saksi Tutupi Peran Hartati Murdaya Soal Rp 2 Miliar

Upaya pembelaan dilakukan saksi bekas Financial Controller Arim dan bekas Direktur PT Hardaya Inti Plantation Totok Lestiyo untuk pemilik

Penulis: Y Gustaman
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Dua Saksi Tutupi Peran Hartati Murdaya Soal Rp 2 Miliar
TRIBUN/DANY PERMANA
Terdakwa kasus dugaan suap kepengurusan hak guna usaha perkebunan kelapa sawit Kab. Buol, Hartati Murdaya (kiri) menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (17/12/2012). Pemilik PT Hardaya Inti Plantation (PT HIP) dan PT Cipta Cakra Murdaya (PT CCM) tersebut didakwa 5 tahun penjara karena diduga menyuap Bupati Buol, Amran Batalipu. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Upaya pembelaan dilakukan saksi bekas Financial Controller Arim dan bekas Direktur PT Hardaya Inti Plantation Totok Lestiyo untuk pemilik PT HIP, Hartati Murdaya yang didakwa memberi suap Rp 3 miliar kepada bekas Bupati Buol Amran Abdullah Batalipu.

Saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korpsi Jakarta Pusat, Senin (17/12/2012), Arim dan Totok menyebut Hartati menyuap Amran hanya Rp 1 miliar. Sisanya Rp 2 miliar dikeluarkan Arim dan Totok karena berwenang sehingga tanpa perlu harus mendapat persetujuan Hartati.

Kesaksian keduanya ingin menutupi keterlibatan bosnya, yang bekas anggota Dewan Pembina Partai Demokrat itu. Mereka ingin menjelaskan Hartati tak sepenuhnya menyuap Amran sebesar Rp 3 miliar untuk keperluan membeli sembako mendekati pencalonan pilbup Buol.

"Saya tahunya uang sebesar Rp 1 miliar itu cuma buat membayar pengamanan kebun yang saat itu sedang diduduki oleh preman," kata Arim. Ia tak membantah dalam pertemuan di Hotel Grand Hyatt yang dihadiri Totok dan Hartati, 11 Juni lalu, Amran meminta sumbangan Rp 3 miliar.

Tak cukup menyampaikan langsung kepada Hartati, Amran mengulangi permintaan Rp 3 miliar kepada Arim saat makan bersama di Restoran Chartered Box di hari sama. Saat itu, Totok juga hadir tapi hanya mengetahui bahwa permintaan Amran soal Rp 3 miliar terkait untuk sembako.

"Saya tidak tahu isi pembicaraan di Hyatt karena datang terlambat. Tapi, Arim memberitahu saya dalam perjalanan pulang dari pertemuan itu, kalau Pak Amran meminta uang Rp 3 miliar. Waktu di Chartered Box dia cuma bilang minta bantuan buat beli sembako menjelang pilkada," jelas Totok.

Hartati setuju memberi Amran Rp 1 miliar. Penyerahan uang dilakukan 17 Juni dinihari, di mana Arim dan General Manager Supporting PT HIP, Yani Anshori, mendatangi rumah Amran di rumahnya di Buol. Setelah itu, Arim dan Totok tidak melapor kepada Hartati.

Uang Rp 1 miliar yang diantar kepada Amran diambil dari PT HIP. Tetapi, keesokan harinya, Yani Anshori menerima surat rekomendasi yang sudah diparaf Amran buat lahan seluas 4500 hektar atas nama PT Sebuku Inti Plantation, anak perusahaan PT Hardaya Inti Plantation.

Menyoal uang Rp 2 miliar yang diberikan belakangan kepada Amran, Arim dan Totok mengaku tidak meminta persetujuan Hartati dengan alasan mereka berwenang mengeluarkan uang itu. Apalagi, uang sebanyak itu bisa dikeluarkan dalam kondisi perusahaan terdesak aksi demo dan tak bisa beroperasi.

Kesaksian keduanya, bertentangan dengan rekaman pembicaraan hasil sadapan penyidik KPK. Dalam rekaman antara Arim dan Hartati, pada intinya bukan untuk sembako, melainkan untuk melicinkan keluarnya sertifikat izin lahan, Hak Guna Usaha, dan Izin Usaha Perkebunan milik PT Sebuku dan PT Cipta Cakra Murdaya.

Dijelaskan Hartati dan Arim sudah tahu akan memberikan uang Rp 3 miliar secara bertahap kepada Amran. Bahkan, untuk mengaburkan pembicaraan, keduanya menggunakan bahasa sandi satu kilo dan dua kilo, yang mengandung maksud miliar.

Belakangan diketahui, sebagian uang dari Rp 3 miliair ditujukan agar Amran tidak menerbitkan sertifikat izin lahan kepada PT Sonokeling Buana, pesaing perusahaan Hartati. PT SB adalah milik pengusaha asal Lampung, Artalyta Suryani atau Ayin, yang dikelola anaknya Rommy Dharma Setiawan.

Klik:

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved