Sabtu, 4 Oktober 2025

Kasus Hambalang

KPK Perpanjang Masa Cegah TBM Noor

KPK akan memperpanjang masa cegah bepergian ke luar negeri atas nama Teuku Bagus Mokhamad Noor, selama enam bulan.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
zoom-inlihat foto KPK Perpanjang Masa Cegah TBM Noor
alex suban/alex suban
Proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat, tampak mangkrak, Minggu (9/12/2012). Proyek ini menjerat Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng dinyatakan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. (Warta Kota/Alex Suban)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memperpanjang masa cegah bepergian ke luar negeri atas nama Teuku Bagus Mokhamad Noor, selama enam bulan. Dia merupakan Direktur Operasional I PT Adhi Karya (AK), sekaligus (mantan) Ketua konsorsium PT AK dan Wijaya Karya, perusahaan pemenang tender proyek Hambalang.

Juru bicara KPK, Johan Budi, mengatakan masa cegah Teuku Bagus yang akan berakhir 19 Desember itu diperpanjang, karena perannya masih tergolong penting bagi penyidikan di KPK.

"Teuku Bagus rencananya akan diperpanjang masa pencegahannya," kata Johan, dalam keterangan persnya, Jumat (13/12/2012).

Ditambahkan Johan, pihaknya pun dalam waktu dekat ini akan kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Teuku Bagus.

Pencegahan Ketua Konsorsium proyek Hambalang itu sendiri sebelumnya diketahui sudah diterbikan Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) nomor IMI. 5.GR.02.05-3.0273, sejak tanggal 21 Juni 2012.

Teuku Bagus sendiri diduga  mengetahui aliran dana tersebut seperti Direktur Operasioanal 1 PT Adhi Karya, Teuku Bagus Mokhamad Noor, M Arif Taufiqurahman hingga pengusahan Paul Nelwan.

Menurut informasi yang dihimpun, hampir satu pekan ini, baik Teuku Bagus, M Arif Taufiqurahman, sampai Paul Nelwan, bergantian diperiksa rutin oleh tim penyelidik KPK. Teuku Bagus dan M Arif Taufiqurahman itu pun kini telah berstatus cegah.

Direktur PT Adhi Karya, Teuku Bagus Mukhamad Noor sendiri diduga telah menerima sejumlah aliran dana terkait kasus Hambalang.

Berdasarkan dokumen hasil penelusuran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang diserahkan ke KPK, Teuku diketahui menerima uang sebesar Rp 300 juta.

"Indikasi upaya gratifikasi dari M Arif kepada Teuku Bagus sebagai pejabat dari PT Adhi Karya berupa aliran dana dari rekening M Arif di Bank Mandiri yang ditujukan untuk pembayaran pinjaman kendaraan atas nama Teuku Bagus Mukhamad Noor di Astra Credit Companies," demikain dikutip dalam dokumen PPATK tersebut yang di dapat wartawan, Minggu (9/12/2012).

M Arif merupakan komisaris salah satu perusahaan konsultan perencanaan proyek Hambalang yakni PT Meraphora Solusi Global (MSG). Dalam transaksi itu M Arif membayarkan kredit senilai Rp 100 juta sebanyak tiga kali dengan total nilai Rp 300 juta.

Dari lalu lintas transaksi yang ditelusuri KPK, juga ditemukan hubungan antara M Arif dengan Komisaris Utama PT Dutasari Citralaras, Machfud Suroso. Nilai transaksi antara M Arif dengan Machfud mencapai Rp 1 miliar. Dana itu dikirim dalam tiga kali termin pada 2011.

Teuku Bagus tidak mau berkomentar terkait dengan transaksi tersebut. Dia justru tetap bungkam dan berusaha menghindar saat berkali-kali di cecar wartawan terkait hal itu seusai diperiksa KPK.

(Edwin Firdaus)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved