Hakim Agung Mundur
Pagi ini, Sidang MKH Hakim Agung Yamanie Digelar
Achmad Yamanie, Hakim Agung yang diduga pemalsu putusan Terpidana Kasus narkoba Hanky Gunawan pagi ini akan menjalani sidang
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nicolas Timothy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Achmad Yamanie, Hakim Agung yang diduga pemalsu putusan Terpidana Kasus narkoba Hanky Gunawan pagi ini akan menjalani sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH), Selasa (11/12/2012) pada pukul 09.00 pagi.
Sidang MKH Yamanie yang akan dilaksanakan di ruang Wiryono, Gedung utama Mahkamah Agung, Jakarta ini akan mendengarkan penjelasan darinya terkait putusan yang ia ubah dari 15 tahun menjadi 12 tahun dengan tulisan tangan.
Mengingat ini pertama kalinya seorang Hakim Agung disidang MKH, tentunya akan ada persiapan-persiapan yang dilakukan anggota majelis MKH. Namun ternyata, Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Asep Rahmat Fajar mengungkapkan, tidak ada persiapan khusus.
"Untuk MKH besok, KY dan MA melakukan persiapan seperti biasa," ujar Asep saat dihubungi, Senin (10/12/2012).
Persiapan lainnya, lanjut Asep, tentunya para anggota majelis MKH akan mempelajari fakta-fakta yang terjadi untuk diklarifikasi kan kepada Yamanie, untuk menguak ada apa dibalik pemalsuan putusan tersebut.
"Masing-masing anggota majelis tentunya mempelajari dokumen-dokumen yang akan dipergunakan untuk besok," kata Asep.
Seperti diketahui, anggota majelis MKH yakni sebanyak tujuh orang anggota MKH yang berasal dari KY dan MA juga telah ditentukan.
Adapun empat orang anggota MKH dari KY yakni Imam Anshori Saleh, Suparman Marzuki, Taufiqurrhaman Syahuri, dan Jaja Ahmad Jayus.
Sementara tiga orang anggota MKH lainnya berasal dari MA yaitu Ketua Muda Peradilan Tata Usaha Negara Paulus E Lotulung, Ketua Muda Pidana Artidjo Alkotsar, dan Ketua Muda Perdata Khusu M Saleh.