Vonis Bebas Misbakhun
Hakim Agung Mansyur: Ini Pembunuhan Karakter
Hakim Agung Mansyur Kertayasa menyayangkan namanya disebut-sebut menerima suap dari Misbakhun dalam perkara Peninjauan Kembali (PK)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Agung Mansyur Kertayasa menyayangkan namanya disebut-sebut menerima suap dari Misbakhun dalam perkara Peninjauan Kembali (PK) kasus pemalsuan Letter of Credit Bank Century.
"Saya tidak seburuk seperti yang disangka orang. Saya sangat terpukul sekali ketika dinyatakan seperti itu (terima suap), ucap Hakim Agung Mansyur di Jakarta, Rabu (5/12/2012).
Menurut Mansyur, pemberitaan bahwa ia menerima suap senilai Rp 1,5 miliar dan 2 miliar dalam mata uang asing tersebut merupakan pembunuhan karakter.
"Pemberitaan media yang didasarkan atas keterangan orang yang bernama Sofyan Arsyad itu sama sekali tidak benar dan tidak berdasar. Ini adalah pembunuhan karakter terhadap diri saya," kata Mansyur.
Mansyur menegaskan, dirinya tidak pernah memutus perkara dengan pertimbangan politis. Ia mengaku selalu memutus suatu perkara berdasarkan hukum dan prinsip-prinsip keadilan.
Klik: