Polisi Tahan Tiga Tersangka Pembuat Video Mesum Remaja
Jajaran Reskrim Polres Paser menahan para pelaku pembuat dan penyebar video mesum
Laporan Wartawan Tribun Kaltim: Sarassani
TRIBUNNEWS.COM TANA PASER - Jajaran Reskrim Polres Paser menahan para pelaku pembuat dan penyebar video mesum yang menghebohkan masyarakat Kabupaten Paser. Para tersangka yang kini mendekam di tahanan Mapolres Paser antara lain SD, UD dan SA.
Kapolres Paser AKBP Ismahjuddin SIK melalui Kasat Reskrim AKP Wijanto, Kamis (29/11/2012) mengatakan, pihaknya sudah mengamankan barang bukti handphone yang digunakan pelaku untuk merekam dan menyebarluaskan adegan asusila.
"Para tersangka dikenai Pasal 29 UU 44/2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," kata Wijanto.
Selain itu, para pelaku juga diancam dengan UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. Dalam kasus ini, juga terdapat unsur tindak pidana pemerasan kepada korban.
"Untuk yang unsur pidana pemerasan kami masih menunggu pihak pelapor," katanya.
Menurut Wijanto, kemungkinan jumlah tersangka bakal bertambah lagi karena ada beberapa orang yang terekam dalam video tersebut.
Kasus ini bermula dari kepergoknya Is dan Rd sedang berduaan di kamar ganti objek wisata tersebut sekitar pukul 17.00, 17 Oktober 2012. Diduga mau berbuat mesum, korban di paksa keluar dari kamar mandi dan dipaksa melucuti pakaiannya masing-masing.
Di bawah tekanan para tersangka mereka melakukan hubungan layaknya suami istri. Tersangka SA bertugas mengatur adegan demi adegan, sementara SD yang merekam menggunakan handphone. Sementara UD dan Istri SD menyaksikan adegan itu.
Dalam rekaman itu, tampak korban Is terlihat menangis, tapi itu tak digubris para tersangka. Di dalam video itu pula, nampak seorang wanita yang diduga adalah istri SD. Diduga video mesum ini disebar setelah salah satu tersangka Ud gagal melakukan pemerasan kepada pihak korban. Video mesum tersebut mulai tersebar sejak 25 November lalu.
Baca Juga :