Oknum DPR Minta Jatah
Sumaryoto Mengaku Peduli Merpati
Anggota Komisi XI DPR Sumaryoto telah dikonfrontasi dengan Dirut PT Merpati Nusantara Airlines (MNA) Rudy Setyopurnomo.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR Sumaryoto telah dikonfrontasi dengan Dirut PT Merpati Nusantara Airlines (MNA) Rudy Setyopurnomo.
Politisi PDI Perjuangan membantah telah memeras Merpati. Malah, ia mengaku peduli terhadap perusahaan BUMN.
"Terhadap Merpati, saya khawatir selalu akan ditutup. Sejak dulu saya berpikir peduli dan prihatin supaya Merpati tetap eksis," kata Sumaryoto di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (28/11/2012).
Sebab, lanjut Sumaryoto, di Indonesia Timur keberadaan Merpati dan Pelni sangat penting. Sumaryoto pun mengakui adanya pertemuan dengan Dirut Merpati Rudy Setyapurnomo, di luar jadwal resmi DPR.
Ia menjelaskan, pertemuan terjadi pada 26 September 2012, bertepatan dengan ulang tahun PT Merpati. Namun, dia tidak datang dalam acara ulang tahun. Sumaryoto, datang pada malam harinya, lalu bertemu dirut lama dan dirut baru. Sumaryoto tak menjelaskan apa materi pembahasan pada 26 September 2012.
"Sebelumnya ada dua pertemuan, saya dipaksa-paksa melalui dua orang," tuturnya.
Sumaryoto mengaku pernah bertemu Rudy tiga kali, termasuk pertemuan Komisi XI dan direksi Merpati di Pulau Komodo. Tapi, Sumaryoto membantah pernah bertemu Rudy pada 8 Oktober 2012 dan 1 Oktober 2012.
"Saya di Semarang tanggal 8 Oktober, dan tanggal 1 bersama Ketua BK ke Semarang," imbuhnya.
Sumaryoto menegaskan, Rudy telah menyampaikan keterangan bohong di depan BK. Sumaryoto juga membantah pernah mengirim pesan pendek atau menelepon Rudy.
"Enggak ada saya telepon-telepon. Saya enggak pernah SMS, yang aktif mereka yang hubungi saya," bebernya.
Menurut Sumaryoto, ia adalah bagian dari Panja Merpati sejak 2000. Ia menyetujui adanya Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk Merpati, yang semula sebesar Rp 75 miliar, pada 2011 naik menjadi Rp 561 miliar.
Namun, dari kesepakatan yang terjadi pada 2012, disetujui naik menjadi Rp 200 miliar.
"Saya ikuti terus sejak 200, mulai PMN Rp 75 miliar sampai Rp 200 miliar," jelasnya. (*)