Hartati Murdaya Tersangka
Hari Ini Hartati Murdaya Jalani Sidang Perdana
Hartati Murdaya, Rabu (28/11//2012), dalam perkara dugaan pemberian suap terhadap Bupati Buol Amran Batalipu.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat akan menyidangkan kali pertama pemilik PT Hardaya Inti Plantation, Hartati Murdaya, Rabu (28/11//2012), dalam perkara dugaan pemberian suap terhadap Bupati Buol Amran Batalipu.
Pengacara Patra M Zein yang ditunjuk sebagai penasihat hukum oleh Hartati, membenarkan kliennya akan siap menjalani sidang pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum pagi ini. "Pukul 09.00 WIB nanti," Patra menjelaskan saat dihubungi wartawan.
Hartati yang juga bekas anggota Dewan Pembina Partai Demokrat ini disangka memberi suap sebesar Rp 3 miliar kepada Amran terkait izin sewa tanah dan Hak Guna Usaha (HGU) Lahan seluas 4,500 hektar di Buol untuk PT HIP.
Hartati pernah bersaksi untuk anak buahnya yakni Gondo dan Yani Anshori, di mana keduanya berperan menyampaikan uang suap untuk Amran. Pengadilan memutuskan keduanya bersalah dengan menjatuhkan vonis Gondo satu tahun, dan Yani 1.5 tahun.
Amran, penerima suap dari Hartati masih menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat dan belum diputus.
Hartati diakui saksi telah menyetujui pemberian uang sebesar Rp 3 miliar ke Amran dengan dalih untuk biaya pengamanan perusahaan yang saat itu didemo dan diblokade warga Buol dan dana kampanye Amran sebagai calon bupati Buol.
Setelah KPK menangkap tangan manager PT HIP, Anshori pada 26 Juni 2012, diketahui semua itu mengarah kepada Hartati. Namun, pada saat itu Amran berhasil lolos karena dilindungi oleh ratusan pendukungnya.
KPK baru bisa menangkap Amran pada 6 Juli 2012 dini hari. Sehari setelah operasi tangkap tangan tersebut, KPK juga menangkap Gondo Sudjono, Sukirno dan Dedy Kurniawan di Bandara Soekarno-Hatta.
Ketika menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di KPK, Hartati kerap memosisikan dirinya hanya korban pemerasan Amran. Amran telah memaksa dirinya memberi uang Rp 3 miliar untuk mendapatkan izin HGU kelapa sawit di Buol tersebut.