Sabtu, 4 Oktober 2025

Kasus Century

Mahfud MD: Sulit Cari Bukti Pidana untuk Boediono

Bukti pidana yang dimiliki Komisi Pemberantasan Korupsi tak cukup panjang tangan menyentuh keterlibatan Wakil Presiden Boediono

Penulis: Y Gustaman
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Mahfud MD: Sulit Cari Bukti Pidana untuk Boediono
Yogi Gustaman/Tribunnews.com
Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD di ruangannya lantai 15, Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat, 23 November 2012.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Bukti pidana yang dimiliki Komisi Pemberantasan Korupsi tak cukup panjang tangan menyentuh keterlibatan Wakil Presiden Boediono dalam kasus Bank Century.

Demikian disampaikan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD kepada wartawan di ruangan kerjanya di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (23/11/2012).

“Ini agak sulit karena nampaknya, bukti-bukti pendukung untuk sampai ke Boediono menurut saya kurang. Sehingga KPK berputar di situ saja,” ujar Mahfud.

Berbeda dengan mereka yang sebelumnya sudah dijerat sebagai tersangka oleh penegak hukum, bahkan ada yang sudah menjadi terdakwa dalam kasus Bank Century.

Ia menunjukkan mereka yang terbukti pidananya adalah pemilik Bank Century, Robert Tantular. Sedangkan dari internal BI adalah Siti Chalimah Fadjrijah, dan Budi Mulya.

“Tetapi sampai Boediono, tak ada bukti pidananya. Itu kebijakan, yang menurut keyakinan Boediono, negara ini ekonominya selamat karena kebijakan itu,” terangnya.

Saat menjabat Gubernur BI, Boediono menandatangani pengesahan Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek ke Bank Century, setelah mendapat masukan dari anak buahnya.

“Kalau Century itu kebijakan yang tidak boleh dipidanakan, kecuali memang sengaja ada unsur pidananya,” tegas Mahfud yang juga Guru Besar Hukum Tata Negara UII ini.

Anak buah Boediono sewaktu di BI, Fadjrijah dan Budi ditetapkan tersangka oleh KPK karena terbukti melakukan tindak pidana sehingga merugikan keuangan negara.

Ketua KPK Abraham Samad menyebut keduanya menyalahgunakan kewenangan pemberian FPJP dengan menentukan status Century sebagai bank gagal sistemik.

Klik:

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved