Jumat, 3 Oktober 2025

Dugaan Korupsi di PLN

DPR Incar Dahlan Soal Pembangunan Pembangkit 10 Ribu MW

Komisi VII DPR RI, melalui Panitia Kerja (Panja) Hulu Listrik kembali akan memanggil untuk ketiga kalinya, mantan Direktur Utama Perusahaan

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto DPR Incar Dahlan Soal Pembangunan Pembangkit 10 Ribu MW
TRIBUNNEWS.COM/IWAN TAUNUZI
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (MESDM), Darwin Zahedy Saleh dan Dirut PLN Dahlan Iskan mengunjungi Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) di Bantar Gebang, Bekasi, Selasa (3/8/2010).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi VII DPR RI, melalui Panitia Kerja (Panja) Hulu Listrik kembali akan memanggil untuk ketiga kalinya, mantan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN) itu pada Selasa (13/11/2012) pekan depan.

Dahlan yang kini menjabat Menteri BUMN itu akan diminta memberikan klarifikasi kepada Komisi VII DPR soal hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang menyatakan adanya potensi kerugian negara sebesar Rp37,6 triliun di PLN.

Menurut anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Golkar, Bobby Adhityo Rizaldi, anggota dewan akan mempertanyakan sekaligus menagih pertanggung jawaban Dahlan Iskan atas realisasi proyek pembangunan pembangkit listrik 10.000 Megawatt (MW).

Karena BPK sendiri juga mengangkat persoalan itu dalam hasil auditnya terhadap perusahaan plat merah PLN di bawah kepemimpinan Dahlan Iskan.

"Sudah dijadwalkan dan itu (Proyek 10.000 MW-red) adalah termasuk poin dalam laporan BPK," tegas Bobby yang pernah empat tahun di BP Migas (2004-2008) ini kepada Tribunnews, Jakarta, Jumat (8/11/2012).

Singkatnya, imbuh Bobby, Komisi VII akan meminta klarifikasi terhadap Dahlan terkait temuan BPK bahwa PLN boros menggunakan anggaran sebesar Rp37,6 triliun.

Menurutnya, selain sebagai klarifikasi kepada publik seperti diatur dalam UU nomor 15 tahun 2004 pasal 20, dimana pejabat wajib menindak lanjuti hasil BPK, hasil pertemuan dengan Dahlan itu sendiri akan menjadi referensi buat Komisi VII untuk menetapkan subsidi listrik.

"Karena hasil tersebut akan menjadi referensi komisi VII untuk menetapkan subsidi listrik selanjutnya yang makin hari makin besar," jelasnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM), Jarman mengungkap cara kerja para kontraktor pembangkit listrik asal Cina menjadi salah satu penyebab mundurnya realisasi PLTU 10.000 Megawatt.

Pasalnya, ditemukan kebiasaan kontraktor Cina yang tak membuat dan memberitahukan jadwal kerja mereka. Selain itu, jika ada perubahan jadwal para kontraktor ini tak memberi tahu pihak PLN. "Kalau ada keterlambatan konstruksi, kan, bisa diatur," kata Jarman dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat, Rabu (30/5/2012) lalu.

Kementerian mendapati keterlambatan PLTU 10.000 Megawatt tahap 1 disebabkan oleh kelambatan konstruksi. Kualitas barang dan kualitas penyimpanan barang juga kurang baik sehingga sering kali rusak pada saat pengujian.

Di masa depan, Kementerian meminta PLN mengatur dan mengawasi jadwal kedatangan barang-barang dan komponen proyek percepatan tahap 1 yang akan masuk ke Indonesia. Selain itu, Kementerian ESDM juga meminta PLN untuk mengubah term of payment barang agar pengiriman tidak datang lebih awal.

"Seharusnya barang diizinkan datang kalau kondisi lapangan sudah siap menerima pemasangan barang," kata Jarman.

PLN juga diminta mengenakan denda kepada kontraktor yang melanggar kesepakatan kerja sama. Proyek yang ditargetkan selesai pada 2010 ini akhirnya diperkirakan baru akan selesai pada 2014. Akibatnya, subsidi listrik belum bisa dihemat karena masih mengandalkan pembangkit berbasis BBM.

Klik:

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved