Polri Telah Terima Surat Pengunduran Diri Ajudan Ketua KPK
Markas besar Kepolisian Republik Indonesia telah menerima surat tembusan dari pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pengunduran
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Markas besar Kepolisian Republik Indonesia telah menerima surat tembusan dari pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pengunduran diri ajudan Ketua KPK, Iptu Joyo Mulyo.
“Ya tembusannya sudah kita terima,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Kombes Pol Agus Rianto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (9/11/2012).
Meskipun demikian, pihak kepolisian tidak serta merta akan menarik atau mengabulkan keinginan Iptu Joyo Mulyo untuk kembali keinstitusi kepolisian. Tentu saja harus mengikuti mekanisme yang sudah digariskan.
“Sepenuhnya kita kembalikan sesuai tahapan atau mekanisme yang ada. Mekanisme yang dilakukan pihak KPK,” ungkapnya.
Sebagai perwira pertama yang ditugaskan di KPK, tentu saja harus mengikuti aturan yang ada di lembaga yang kini dipimpin Abraham Samad tersebut.
“Anggota yang bertugas di KPK ada mekanismenya. KPK mengjukan surat. Pimpinan Polri mengeluarkan surat. Selanjutnya sepenuhnya, mekanisme penugasan menjadi kewenangan pihak KPK. Kami di sini melaksanakan tugas yang ada di organisasi kami. Itu sepenuhnya adalah hak mereka masing-masing jadi tidak ada Polri memberikan perintah macam-macam,” ungkapnya.
Klik: