Penagihan Royalti Smelter Tidak Jelas
Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Bangka Belitung Iskandar Zulkarnain terkejut ada 10
Laporan Wartawan Bangka Pos, Alza
TRIBUNNEWS.COM, BANGKA - Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Bangka Belitung Iskandar Zulkarnain terkejut ada 10 smelter yang tidak membayar royalti periode 2005-2008. Pihaknya, tidak memiliki kewenangan untuk 'memaksa' smelter tersebut membayar royalti karena termasuk kewenangan pusat.
"Saat saya masih Kepala DPPKAD Babel sudah menanyakan perihal itu ke Kementerian Keuangan. Saya ingin penegasan, siapa yang berwenang menagih royalti, apakah Bea Cukai atau pemda. Kalau Bea Cukai seharusnya sebelum ekspor harus membayar royalti," kata Iskandar kepada bangkapos.com, Kamis (8/11/2012).
Mengenai tidak dibayarkannya royalti sebanyak Rp 150 miliar, pemda juga tidak bisa berbuat banyak. Pasalnya, pemda hanya menerima bagi hasil dari royalti tersebut. Menurut Iskandar, kondisi itu tidak menguntungkan daerah.
"Kabupaten yang punya wilayah tetapi pusat yang menarik royalti. Atau Kementerian ESDM yang menarik royalti tersebut," tukasnya.
Sekitar 10 perusahaan penambangan smelter Provinsi Bangka Belitung diduga belum membayar iuran tetap dan royalti periode 2005-2008. Bahkan beberapa smelter sudah tutup tetapi iuran tetap dan royalti periode 2005-2008 belum dibayar.
Berdasarkan surat dari Dirjen Mineral dan Batubara yang diperoleh bangkapos.com, tertulis bulan tagihan pada Juli sampai Agustus 2011 dan Maret-April 2012.
Dirjen Minerba dan Batubara minta direksi masing-masing smelter melunasi kewajiban temuan tim Optimalisasi Penerimaan Negara (OPN) Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).