Minggu, 5 Oktober 2025

Mantan Ketua KONI Jambi Buron

Nasrun Arbain, mantan Ketua Harian KONI Jambi yang juga terpidana kasus pemotongan insentif atlet PON XVII di Kalimantan Timur tahun 2008 silam

Editor: Dewi Agustina
zoom-inlihat foto Mantan Ketua KONI Jambi Buron
net
ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Nasrun Arbain, mantan Ketua Harian KONI Jambi yang juga terpidana kasus pemotongan insentif atlet PON XVII di Kalimantan Timur tahun 2008 silam, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Demikian diungkapkan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi yang dikonfirmasi Tribun Jambi (Tribun Network), Rabu (7/11/2012).

"Sudah. Dua kali dia dipanggil," tulis Raadi dalam pesan singkatnya menjawab status DPO dan juga sudah berapa kali Nasrun dipanggil oleh pihak Kejari Jambi. Saat ditegaskan sekali lagi oleh Tribun terkait penetapan status DPO tersebut, Raadi tidak menjawabnya.

Beberapa waktu sebelumnya Kasi Pidsus mengatakan telah melayangkan surat panggilan kepada Nasrun terkait eksekusi putusan kasasi Mahkamah Agung yang memvonisnya empat tahun penjara.

Surat panggilan tersebut masing-masing dilayangkan ke kelurahan tempat rumah Nasrun di Jambi dan satu lagi melalui Guntur Limbong penasehat hukumnya.

Terhadap status DPO yang disandang oleh Nasrun Arbain, Guntur Limbong mengatakan pihaknya belum mendengar hal tersebut. Dihubungi wartawan, Limbong mengatakan dirinya baru menerima satu kali surat panggilan dari jaksa untuk eksekusi kliennya.

"Kita baru satu kali menerima surat panggilan," kata Limbong.

Selain itu menurut Limbong mestinya eksekusi terhadap kliennya bisa ditunda, pasalnya kliennya sedang menderita penyakit jantung dan mesti dirawat di Rumah Sakit Harapan Kita Jakarta. "Kita sudah sertakan surat keterangan sakit dari dokter," katanya.

Nasrun Arbain divonis pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 100 juta, subsider 3 bulan penjara. Terhadap putusan hakim MA tersebut Nasrun Arbain melakukan upaya hukum berupa Peninjauan Kembali (PK). Sidang PK tersebut telah dua kali dilangsungkan di Pengadilan Negeri Jambi.

Rabu (6/11/2012) siang sidang permohonan Peninjauan Kembali (PK) terdakwa Nasrun Arbain dilangsungkan di Pengadilan Negeri (PN) Jambi. Pada sidang sebelumnya Nasrun tidak bisa hadir karena sakit jantung, sidang kemarin juga tanpa dihadiri oleh Nasrun.

Nasrun Arbain terpidana kasus korupsi pemotongan insentif dan bonus atlet, di PON XVII Kalimantan Timur sebesar Rp 2,5 miliar tahun 2008 hanya diwakili oleh penasehat hukumnya dan juga istri Nasrun.

Sidang yang mengagendakan pembacaan tanggapan jaksa atas permohonan PK mantan Ketua Harian KONI Jambi ini dilangsungkan sekitar pukul 11.00 WIB.

Pantauan Tribun Jambi, saat sidang selain dihadiri oleh istri Nasrun, di bangku pengunjung sidang nampak beberapa atlet, official dan karyawan KONI yang kesaksiannya dijadikan bukti baru menghadiri sidang yang dipimpin oleh Paluko Hutagalung sebagai ketua majelis.

Pada persidangan itu penasehat hukum Nasrun Arbain meminta majelis hakim untuk segera menyelesaikan proses persidangan di PN Jambi dan mengirimkan berkas permohonan PK ke Mahkamah Agung.

"Kami mohon berita acaranya segera ditandatangani dan segera dikirimkan ke MA," kata satu di antara tim penasehat hukum Nasrun.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved