Grasi Terpidana Narkoba
Ola Hanya Kurir, Jadi Pertimbangan SBY Beri Grasi
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akan menarik kembali grasi yang pernah diberikannya kepada kurir narkoba Merika Franola alias
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akan menarik kembali grasi yang pernah diberikannya kepada kurir narkoba Merika Franola alias Ola. Hal ini disebabkan Ola kembali mengulangi tindak kejahatannya yang sama.
Apalagi, menurut Menko Polhukam Djoko Suyanto, bahwa grasi diberikan Presiden atas permintaan Ola sendiri yang artinya dia minta ampun, dan mengakui kesalahan.
"Mestinya tidak akan berbuat lagi. Kalau yang bersangkutan siapapun melakukan hal yang sama pada waktu dia dihukum, bisa dipertimbangkan kembali grasi itu," jelas Djoko kepada media,di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Rabu (7/11/2012).
Djoko tegaskan, bahwa Presiden masih mempertimbangkan keputusan apakah mencabut atau tidak perlu mencabut grasi Ola. "Kan harus dipikir. Baru tadi malam dilaporkan. Kemungkinan besar akan dicabut," jelasnya.
Lebih lanjut, Djoko membantah bahwa Presiden salah menerima masukan saat memberikan grasi kepada Ola. Tegas dia, bahwa dasar dan alasan pertimbangan pemberian grasi tersebut karena Ola bukan pengedar dan hanyalah seorang kurir.
Djoko menjelaskan bahwa selama ini memang pemerintah terus mempelajari untuk memberikan grasi, kepada siapa pun bukan hanya bagi pengedar narkoba. Karena itu, Presiden tidak mungkin sembarangan memberikan grasi. Pasti ada perimbangan yang sangat matang.
"Nggak. Dulu diberikan karena yang bersangkutan itu tidak melakukan apa-apa, dia bukan pengedar, waktu itu kurir. Kalau sekarang di penjara masih seperti itu, kita pertimbangkan grasi itu," ujarnya.
Meirika Franola (Ola) ditangkap saat menyelundupkan 3 kilogram kokain dan 3,5 kg heroin di Bandara Soekarno-Hatta pada 12 Januari 2000. Vonis hukuman mati yang dijatuhkan kepadanya berkekuatan hukum tetap (inkrah) setelah Mahkamah Agung menolak peninjauan kembali kasusnya pada 27 Februari 2003.
Namun, Presiden Yudhoyono mengampuninya dan memberikan grasi pada 26 September 2011 sehingga hukuman yang harus dijalaninya diubah menjadi hukuman pidana penjara seumur hidup.
Ola yang masih mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Tangerang belakangan ditengarai terlibat lagi dan bahkan mengotaki peredaran narkoba dengan jaringan dari luar negeri. Kasus ini tengah ditangani Badan Narkotika Nasional (BNN).
Klik: