ABS Minta Perluasan Bandara Dihentikan Sementara
masih menyisakan masalah terutama dalam hal perizinannya kepada Pemerintah Kota.
Laporan wartawan Tribun Kaltim, Januar alamijaya
TRIBUNNEWS.COM BALIKPAPAN, -Rencana perluasan bandara Sepinggan yang digadang-gadang akan menjadi salah satu bandara terbesar di Kalimnatan timur ternyata masih menyisakan masalah terutama dalam hal perizinannya kepada Pemerintah Kota.
Ketua DPRD Kota Balikpapan Andi Burhanuddin Solong menyebut bahwa sepengetahuannya sampai saat ini kegiatan yang menjadi salah satu proyek MP3EI yang baru diresmikan oleh Presiden SBY beberapa waktu lalu ternyata belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Pemerintah Kota Balikpapan
ABS demikian sapaan akrabnya bahkan meminta agar Pemerintah Kota melalaui Dinas Pemukiman dan Tata Kota (DTKP) untuk menghentikan terlebih dahulu kelanjutan perluasan bandara Sepinggan tersebut.
Pasalnya meski berkaitan dengan kepentingan masyarakat seharusnya pihak Angkasapura selaku pilot project perluasan ini juga harus mengharagai Pemerintah daerah karena hal itu jelas tercantum dalam UU no 33 tahun 2004 yang mengatur soal perimbanghan keuangan antara Pemerintah Pusat dan daerah.
"Dalam UU no 33 tahun 2004 jelas tentang perimbangan keuangan pusat dan daerah dan juga diatur dalam PP no 38 tahun 2007 tentang pembagian wewenang pusat dan daerah," katanya.
Disamping penekanan kepada UU dan peraturan Pemerintah tersebut, pertimbangan lainnya juga melihat Angkasapura yang notebene merupakan salah satu perusahaan BUMN, dan secara garis besar juga memepunyai tujuan untuk mencari keuntungan bukan Pemerintah yang sifatnya melayani.
Karenanya mereka tentu saja tetap harus dikenai kewajiban untuk membayar pajak kepada daerah sesuai dengan peraturan yang berlaku diwilayah bersangkutan.
Baca Juga :
- Reza Korban Tewas Dalam Banjir Sergai 4 menit lalu
- Tanggul Rawan Jebol, Korban Lumpur Lapindo Tetap Bertahan 15 menit lalu
- Lesunya Batu Bara Tidak Berimbas Ke PAD 22 menit