Minggu, 5 Oktober 2025

ABS Minta Perluasan Bandara Dihentikan Sementara

masih menyisakan masalah terutama dalam hal perizinannya kepada Pemerintah Kota.

Editor: Budi Prasetyo

Laporan wartawan Tribun Kaltim, Januar alamijaya

TRIBUNNEWS.COM  BALIKPAPAN, -Rencana perluasan bandara Sepinggan yang digadang-gadang akan menjadi salah satu bandara terbesar di Kalimnatan timur ternyata masih menyisakan masalah terutama dalam hal perizinannya kepada Pemerintah Kota.

Ketua DPRD Kota Balikpapan Andi Burhanuddin Solong menyebut bahwa sepengetahuannya sampai saat ini kegiatan yang menjadi salah satu proyek MP3EI yang baru diresmikan oleh Presiden SBY beberapa waktu lalu ternyata belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Pemerintah Kota Balikpapan

ABS demikian sapaan akrabnya bahkan meminta agar Pemerintah Kota melalaui Dinas Pemukiman dan Tata Kota (DTKP) untuk menghentikan terlebih dahulu kelanjutan perluasan bandara Sepinggan tersebut.

Pasalnya meski berkaitan dengan kepentingan masyarakat seharusnya pihak Angkasapura selaku pilot project perluasan ini juga harus mengharagai Pemerintah daerah karena hal itu jelas tercantum dalam UU no 33 tahun 2004 yang mengatur soal perimbanghan keuangan antara Pemerintah Pusat dan daerah.

"Dalam UU no 33 tahun 2004 jelas tentang perimbangan keuangan pusat dan daerah dan juga diatur dalam  PP no 38 tahun 2007 tentang pembagian wewenang pusat dan daerah," katanya.

Disamping penekanan kepada UU dan peraturan Pemerintah tersebut, pertimbangan lainnya juga melihat Angkasapura yang notebene merupakan salah satu perusahaan BUMN, dan secara garis besar juga memepunyai tujuan untuk mencari keuntungan bukan Pemerintah yang sifatnya melayani.

Karenanya mereka tentu saja tetap harus dikenai kewajiban untuk membayar pajak kepada daerah sesuai dengan peraturan yang berlaku diwilayah bersangkutan.

Baca  Juga :

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved