Kurir Sabu 500 Gram Dituntut 14 Tahun
akhirnya dituntut 14 tahun penjara.
Laporan Wartawan Tribun Medan/ Irfan Azmi Silalahi
TRIBUNNEWS.COM , MEDAN- Hengki Aritonang, pria yang menerima dua guci berisi dua paket sabu-sabu seberat 500 gram (masing-masing seberat 250 gram) dari Mali asal Afrika, akhirnya dituntut 14 tahun penjara. Pada persidangan yang digelar di ruang Candra I lantai tiga Pengadilan Negeri (PN) Medan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rendi Tambunan juga menuntut terdakwa membayar denda Rp 1 Milyar subsider enam bulan penjara.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam undang-undang psikotropika, terbukti bersalah. Dan atasnya dituntut dengan hukuman penjara selama 14 tahun denda Rp 1 milyar subsider enam bulan penjara," ujar jaksa di persidangan singkat yang dimulai sekitar pukul 16.20 WIB, Senin (5/11/2012).
Usai mendengarkan tuntutannya, majelis hakim yang diketuai Indra Cahaya, memberikan terdakwa mengajukan eksepsinya pada minggu depan secara tertulis. "Kamu sudah dengar tuntutannya kan. Sidang ditunda minggu depan. Kamu tulis keberatan kamu itu dan dibacakan pada sidang Senin depan ya," ujar hakim.(Irf)
Baca Juga :
- Antar Sabu, Dua Kurir Akui Belum Terima Upah 6 menit lalu
- Asih, Bandar Sabu Itu Masih Berkeliaran 13 menit lalu
- Geger Babi Ngepet Dimasukkan Botol 19 menit lalu