Kamis, 2 Oktober 2025

Buruh Tuntut UMK Cimahi Rp 2,2 Juta

untuk segera menetapkan upah minimum kota (UMK) 2013 sebesar Rp 2,2 juta.

Editor: Budi Prasetyo

Laporan Wartawan Tribun Jabar, M Zezen Zainal M

TRIBUNNEWS.COM CIMAHI, - Ribuan buruh yang tergabung dalam sejumlah organisasi buruh di Kota Cimahi, Jawa Barat, menggeruduk dan mengepung Kantor Walikota Cimahi, Jalan Demang Harjakusumah, Kota Cimahi, Senin (5/11/2012). Mereka bermaksud memperjuangkan kenaikan upah minimum Kota Cimahi yang hingga kini belum ditetapkan oleh Pemkot Cimahi.

Koordinator aksi Bred mengatakan para buruh di Kota Cimahi yang tergabung dalam berbagai organisasi buruh sudah sepakat menuntut Pemerintah Kota (Pemkot) Kota Cimahi untuk segera menetapkan upah minimum kota (UMK) 2013 sebesar Rp 2,2 juta. Menurut dia, setelah dihitung kebutuhan hidup layak (KHL) buruh di Kota Cimahi yaitu sekitar Rp 2,2 juta per bulan.

Menurut dia, upah para buruh yang saat ini berlaku di Kota Cimahi yakni sebesar Rp 1,2 juta sama sekali tidak sesuai dengan kebutuhan hidup layak para buruh. Untuk itu, kata dia, para buruh mendesak Pemkot Cimahi untuk memenuhi tuntutan para buruh dengan menetapkan upah sebesar Rp 2,2 juta.

"Jika hari ini tidak ada kata sepakat, kami akan terus melakukan aksi dengan masa lebih besar. Kami beri waktu tiga hari sejak hari ini," ujar Bred sambil berorasi. (zam)

Baca   Juga  :

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved