6 Kukang Diamankan Polisi
"Saat kami tangkap keduanya membawa tujuh ekor binatang yang dilindungi ini," kata Ricky di kantornya, Senin (5/11/2012) siang.

TRIBUNNEWS.COM,SURABAYA- Polsek Tegalsari menyita enam ekor Kukang atau yang bernama latin Nyctabus Coucang dari tangan dua penjual binatang di Surabaya. Alasannya, Hewan mamalia tersebut merupakan binatang langka yang sudah dilindungi pemerintah.
Kedua penjual itu bernama Didik Purnomo(34), warga Jl Kedung Tomas dan Muhammad Alfan (26), warga Jl Jenggolo, Sidoarjo. Keduanya ditangkap dari dua tempat yang berbeda, yakni Didik di Jl Kedungsari dan Alfan tertangkap di kawasan Jl Prenggolan Surabaya.
Kanit Reskrim Polsek Tegalsari Iptu Ricky Firmansyah mengatakan, mulanya polisi mendapat informasi adanya penjualan hewan langka di Surabaya. Setelah informasi ini ditelusuri polisi lantas memancing kedua tersangka untuk bertransaksi di Surabaya, pada Sabtu (27/10) siang.
"Saat kami tangkap keduanya membawa tujuh ekor binatang yang dilindungi ini," kata Ricky di kantornya, Senin (5/11/2012) siang.
Ricky mengatakan tujuh Kukang ini terdiri empat ekor berjenis Kukang Sumatra dan tiga ekor merupakan Kukang Jawa.
Atas perbuatan ini, kedua tersangka ini dijerat dengan pasal berlapis yakni, Pasal 40 Ayat 2 dan ayat 4 UU RI No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Hayati dan Ekosistemnya, jontu Peraturan Pemerintah No 7 tahun 1999. Selain itu mereka terancam hukuman penjara sampai lima tahun.
"Kasus ini masih kami kembangkan," tutur Ricky.
TRIBUNJATIM.COM,SURABAYA- Polsek Tegalsari menyita enam ekor Kukang atau yang bernama latin Nyctabus Coucang dari tangan dua penjual binatang di Surabaya. Alasannya, Hewan mamalia tersebut merupakan binatang langka yang sudah dilindungi pemerintah.
Kedua penjual itu bernama Didik Purnomo(34), warga Jl Kedung Tomas dan Muhammad Alfan (26), warga Jl Jenggolo, Sidoarjo. Keduanya ditangkap dari dua tempat yang berbeda, yakni Didik di Jl Kedungsari dan Alfan tertangkap di kawasan Jl Prenggolan Surabaya.
Kanit Reskrim Polsek Tegalsari Iptu Ricky Firmansyah mengatakan, mulanya polisi mendapat informasi adanya penjualan hewan langka di Surabaya. Setelah informasi ini ditelusuri polisi lantas memancing kedua tersangka untuk bertransaksi di Surabaya, pada Sabtu (27/10) siang.
"Saat kami tangkap keduanya membawa tujuh ekor binatang yang dilindungi ini," kata Ricky di kantornya, Senin (5/11/2012) siang.
Ricky mengatakan tujuh Kukang ini terdiri empat ekor berjenis Kukang Sumatra dan tiga ekor merupakan Kukang Jawa.
Atas perbuatan ini, kedua tersangka ini dijerat dengan pasal berlapis yakni, Pasal 40 Ayat 2 dan ayat 4 UU RI No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Hayati dan Ekosistemnya, jontu Peraturan Pemerintah No 7 tahun 1999. Selain itu mereka terancam hukuman penjara sampai lima tahun.
"Kasus ini masih kami kembangkan," tutur Ricky.
TRIBUNJATIM.COM,SURABAYA- Polsek Tegalsari menyita enam ekor Kukang atau yang bernama latin Nyctabus Coucang dari tangan dua penjual binatang di Surabaya. Alasannya, Hewan mamalia tersebut merupakan binatang langka yang sudah dilindungi pemerintah.