Pemilu 2014
Partai SRI: Keputusan KPU Cacat Hukum
Partai Serikat Rakyat Independen (SRI) menilai keputusan KPU tentang verifikasi administrasi parpol calon peserta Pemilu 2014, cacat hukum.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Serikat Rakyat Independen (SRI) menilai keputusan KPU tentang verifikasi administrasi partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2014, cacat hukum.
"Kemarin, keputusan pengumuman verifikasi administrasi harus membacakan SK KPU tentang itu, bukan berita acara," ujar Daminus Taufan, Ketua Umum Partai SRI, saat memberikan keterangan pers di kantornya, Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (28/10/2012).
SK KPU, lanjut Damianus, harus diserahkan atau dikirmkan ke masing-masing parpol. Itu agar parpol-parpol tahu penyebab mereka tidak lolos.
"Berdasarkan SK itu lah kami menerima atau mengadukan ke Bawaslu atau ke PTUN. Tanpa SK, KPU tidak dapat mengumumkan (hasil verifikasi administrasi)," ucapnya.
Damianus menduga, parpol-parpol yang lolos adalah atas dasar musyawarah, dan bukan verifikasi. Saat menggelar konferensi pers, hadir juga Partai Buruh dan Partai Karya Republik.
Diberitakan sebelumnya, KPU hanya meloloskan 16 parpol. Sedangkan 18 parpol dinyatakan tidak lolos verifikasi administrasi. (*)