Pengoplos Miras di Jambi Akhirnya Diringkus
Anggota Polsek Jelutung, menangkap Mincai alias Acai (36) pengoplos ratusan botol minuman keras (miras) berbagai merek.
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Deni Satria Budi
TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Anggota Polsek Jelutung, menangkap Mincai alias Acai (36) pengoplos ratusan botol minuman keras (miras) berbagai merek. Acai ditangkap Rabu (24/10/2012) malam pukul 22.30 WIB di kompleks WTC tempat usahanya serta menyita produknya.
Warga Jalan Kirana II, Nomor 112, RT 10 Kelurahan Cempaka Putih Kecamatan Jelutung ini, kepada wartawan mengaku hanya dua kali mengoplos miras. Setelah produksi yang kedua, ratusan botol miras beserta peralatan lainnya disita, ia tidak lagi memproduksi miras oplosan.
"Cuma dua kali itulah. Yang pertama, waktu ditangkap Polda. Tapi karena tidak terbukti, saya bebas. Kedua yang kemarin tapi ditangkap," kata Acai yang mengaku orangtuanya sakit ketika panggilan pertama dan kedua dari pihak Polsek Jelutung.
Menurut Acai, ia dua kali mengoplos miras sebanyak 200 liter per hari kemudian dijual ke pasaran. Untuk satu dus miras oplosan berisikan 24 botol dijual Rp 200 ribu kepada pengecer.
Kapolsek Jelutung, AKP Ahmad Bastari Yusuf SH melalui Kanit Reskrim Aipda Edison, mengatakan, tersangka Mincai alias Acai agen miras ditangkap karena mengoplos miras berkadar alkohol 15 persen berbagai merek. Acai pernah ditangkap namun bebas dan untuk kasusnya di Polsek Jelutung pada Juli lalu pelaku baru bisa ditangkap Rabu (24/10/2012) di tempat usahanya.
"Tersangka sudah dua kali kita panggil untuk dimintai keterangannya dalam kasusnya Juli lalu namun tidak pernah hadir. Saat dipanggil dan terakhir Rabu lalu yang bersangkutan ditangkap di tempat usahanya di WTC," kata Edison, Kamis (25/10/2012).
Acai menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Polsek Jelutung untuk mempertanggungjawabkan kasusnya pada Juli lalu dimana dari hasil penggerebekan di rumahnya ditemukan barang bukti miras berbagai macam merek jenis oplosan. Dari barang bukti tersebut, polisi menemukan 296 botol miras merek Whisky Columbus berkadar alkohol diatas 15 persen, dua jeriken alkohol bahan campuran untuk oplosan miras, 6.200 tutup kaleng botol miras merek Whisky Columbus dan 2.300 tutup botol miras warna putih dari plastik.
"Atas perbuatannya, tersangka dikenakan sesuai dengan melanggar tiga undang-undang tentang perlindungan konsumen, kesehatan, dan peraturan daerah," kata Edison.
Pasal yang dikenakan yaitu Pasal 80, 82 dan 84 Undang-undang Nomor 23 tahun 1992 tentang kesehatan, Pasal 55 Undang-undang Nomor 7 tahun 1996 tentang pangan, pasal 62 Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan pasal 12 perda Kota Jambi Nomor 03 tahun 2008.
Baca Juga:
- Penambang Batu Alam Tewas Tertimbun Batu
- Malam ini, Sayang Open House di Rujab Masing-masing
- Truk Terguling Nyasar Dekat Rel Kereta Api
- Bupati Maros Open House Tiga Hari