LemparIN Cabut Laporan Gratifikasi Pengacara Lucas
Lembaga Investigasi Mafia Peradilan (LemparIN) yang mengadukan kantor Pengacara Lucas And Patners ke Komisi Pemberantasan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Investigasi Mafia Peradilan (LemparIN) yang mengadukan kantor pengacara Lucas and Patners ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan gratifikasi ke sejumlah aparat penegak hukum, mencabut laporannya, Selasa (23/10/2012).
Rujukan pencabutan pelaporan itu karena data-data yang mereka peroleh, dari seseorang yang bernama Sanusi Wiratmadja itu ternyata palsu.
LemparIN menyatakan bahwa, Sanusi merekayasa data-data itu seolah dari mantan anak buah Lucas, Sefersa Yusuna Sertana.
"Data-data yang seolah dari mantan anak buah pengacara Lucas yang kami terima itu palsu setelah kami melakukan penelusuran dan mendapatkan pernyataan tertulis dari Sefersa di hadapan notaris," kata koordinator umum Lemparin, Aloysius Abi seusai mencabut laporannya di Pengaduan Masyarakat KPK, Selasa (23/10/2012).
Kami, tambah Aloysius, semakin yakin jika data itu palsu dan cenderung fitnah setelah bertemu langsung dengan Sefersa.
Safersa, kata Aloysius, menjelaskan jika surat-surat atau data yang dikirim oleh Sanusi Wiradinata itu melalui akun email palsu.
"Setelah yakin, untuk menjaga kredibilitas moral kami dan menghindari pencemaran nama baik serta fitnah, maka kami mencabut laporan yang kami masukkan untuk Kantor Pengacara Lucas and patners," kata Aloysius.
Dia menjelaskan jika KPK sendiri memberikan ruang kepada mereka untuk mencabut laporan tersebut, jika memang data-data yang dimasukkan tidak akurat.
Sebelumnya, pada 4 Oktober 2012, LemparIN mengadukan kantor advokat Lucas SH and Partner ke KPK. Kantor kuasa hukum INILAH Group itu dilaporkan dengan tuduhan pemberian gratifikasi kepada sejumlah hakim agung seperti Hatta Ali, Abbas Said, dan Abdul Kadir Mappong.
BACA JUGA: