Selasa, 7 Oktober 2025

Terancam Hukuman Mati karena Bawa Sabu 2,4 Kilogram

Petugas KPPBC Atapupu, NTT meringkus AR (24), yang kedapatan membawa 2,4 kilogram sabu senilai Rp 3,68 miliar.

Penulis: Wahyu Aji
zoom-inlihat foto Terancam Hukuman Mati karena Bawa Sabu 2,4 Kilogram
NET
ILUSTRASI

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Atapupu, NTT meringkus AR (24), yang kedapatan membawa 2,4 kilogram sabu senilai Rp 3,68 miliar.

Karena kedapatan menyelundupkan narkotika ke Indonesia dengan barang bukti lebih dari 5 gram, AR terancam hukuman mati.

Peristiwa berawal pada Kamis (18/10/2012) lalu. AR diciduk saat hendak melintas ke Indonesia dari Timor Leste, dengan menaiki mobil travel.

Curiga dengan ransel yang dibawanya, di pos perlintasan petugas menggeledah AR. Setelah dites, isi tas ternyata narkotika.

Penyelundupan golongan 1 ke Indonesia adalah pelanggaran pidana, sesuai pasal 113 ayat 1 dan 2 UU 35/2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana penjara 15 tahun, dan pidana denda paling banyak Rp 10 miliar.

"Karena pelaku membawa barang bukti lebih dari 5 gram, maka hukuman maksimal adalah hukuman mati," jelas Kepala KPPBC Atapupu Ryan Zulkarnain, saat konferensi pers di Gedung Direktorat Bea dan Cukai Pusat, Jalan Ahmad Yani, Rawamangun, Jakarta Timur, Senin (22/10/2012).

Untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, penanganan hukum, dan sejauh mana peran AR, pihak KPPBC menyerahkan AR kepada Badan Narkotika Nasional (BNN).

"Termasuk pemusnahan barang bukti," ujar Ryan. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved