Purel Pemakai Ekstasi Diciduk Polisi Disaksikan Ortunya
Linawati (32), purel rumah karaoke di Surabayan, Kecamatan Sukodadi Lamongan diamankan petugas Reskoba Polres Lamongan
Laporan Wartawan Surya, Hanif Manshuri
TRIBUNNEWS.COM, LAMONGAN – Linawati (32), purel rumah karaoke di Surabayan, Kecamatan Sukodadi Lamongan diamankan petugas Reskoba Polres Lamongan lantaran kedatapan menyimpan satu butir jenis ekstasi atau inek di kamarnya. Lisnawati tinggal di Desa Madulegi, Sukodadi.
Sejak dua hari Linawati memang menjadi target operasi polisi lantaran santernya informasi jika purel yang satu ini sudah ketagihan mengonsumsi pil inek. Seminggu dua kali Linawati diketahui membeli barang haram itu ke salah satu diskotik di Surabaya
Akhirnya Kanit Idik 1 Reskoba, Aiptu Jinanto bersama dua anggota Brigadir Anang Setiawan dan Briptu Budi Faisol membuntuti terduga hingga ke rumahnya. Ketika pulang dan sampai di rumahnya Minggu (21/10/2012) petang, tiga petugas langsung melakukan penggeledahan di rumah perempuan berkulit putih ini.
Dengan disaksikan orang tuanya, Rahmad, petuga menemukan barang bukti satu butir pil inek yang disembunyikan dibalik kasur tempat tidurnya. Tak berkutik, kemudian pelaku digelandang ke Mapolres.
Diperiksa intensif, Linawati mengakui semuanya, bahkan berkembang ia telah mengonsumsi sejak 2009 lalu. Kini Linawati harus mempertanggungjawabkan perbutannya dan mendekam di tahana mapolres. Ia dijerat pasal 112 UU nomor 35.