160 Box Arsip Dimusnahkan
-Kantor kearsipan bagian keuangan secretariat kabupaten Ketapang, melakukan pemusnahan sekitar 160 box dan 532 arsip
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ali Anshor
TRIBUNNEWS.COM KETAPANG,-Kantor kearsipan bagian keuangan secretariat kabupaten Ketapang, melakukan pemusnahan sekitar 160 box dan 532 arsip, di depan kantor kearsipan, daerah Senin (22/10/2012). Pemusnahan arsip dilakukan untuk mengurangi penumpukan di depo arsip.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala badan perpustakaan Arsip Provinsi Kalbar Drs. Marselinus Kutjai Apin, sekda Ketapang Andi Djamirudin, sejumlah pejabat di lingkungan pemkab Ketapang, para kabag, kabid dan sejumlah staf di kantor kerasipan daerah.
Kepala badan perpustakaan Arsip Provinsi Kalbar Drs. Marselinus Kutjai Apin, mengatakan, pemusnahan arsip termasuk kegiatan penting, karena di beberapa daerah di Kalimantan Barat, ada yang melakukan pemusnahan arsip namun tidak memenuhi ketentuan yang ada.
“Sesuai dengan UU nomor 23 tentang kerasipan, bila pemusnahan arsip tidak sesuai dengan ketentuan maka dapat dikenakan sanksi, maka saya harapkan di Kabupaten Ketapang tidak sampai terjadi demikian,” katanya saat menghadiri acara pemusnahan arsip di Ketapang.
Dikatakannya, arsip yang tercipta tidak selamanya harus dipertahankan, apalagi jika arsip tersebut tidak terlalu penting. Kata dia jika arsip yang berada dibawah 10 tahun tidak harus meminta ijin sampai ke pusat, sementara jika arsip mengenai keuangan maka harus meminta ijin BPK.
Dalam kesempatan tersebut Marselinus mengharapkan, kepada SKPD di Kabupaten Ketapang dapat menyisihkan anggaran untuk kepentingan arsip. Sehingga arsip yang dimiliki masing-masing SKPD dapat terjaga dengan baik.
Sekda Ketapang Andi Djamirudin, sependapat jika SKPD harus menyisihkan sebagian anggaran untuk kepentingan pengarsipan, agar masalah arsip mendapat perhatian dengan baaik dari masing-masing pihak. “Sebelum diketok palu, maka masing-masing SKPD harus bisa menganggarkan untuk kepentingan arsip ini,” katanya.
Sekda mengakui, selama ini pemeliharaan arsip yang dilakukan oleh masing-masing SKPD terkesan masih lemah. Maka kedepan dia berharap pemeliharaan arsip dapat dilakukan secara maksimal demi memudahkan pengurusan administrasi.
Sekda menambahkan, adapun arsip yang dimusnahkan tersebut adalah arsip yang dianggap tidak mempunyai nilai guna lagi, ataupun arsip yang sudah retensi. Menurut dia hal ini penting untuk dipahami, sebab biasanya ada pihak yang melakukan pemusnahan arsip sendiri-sendiri.
“Sehingga disaat arsip tersebut dibutuhkan, kita kesulitan mencarinya. Maka dari itu kita dianjurkan saat akan melakukan pemusnahan terhadap arsip harus mengikuti ketentuan yang berlaku. Hal ini juga sebagai antisipasi terjadinya hal-hal yang tak diinginkan,” tegasnya. (ali)
Baca Juga :
- Sekujur Tubuh Kapolsek IT II Palembang Tersiram Cuka Para 5 menit lalu
- Komisi B Hadang 7 Kerbau Pemprov Sulsel 5 menit lalu
- Korban Penganiayaan Oknum TNI Sudah di Jakarta 10 menit lalu