Bolos 30 Hari, 2 Anggota Polres Malang Dipecat
Yang bersangkutan, sampai saat ini tidak jelas keberadaannya. Keduanya juga telah mangkir dari tugasnya selama lebih dari 30 hari
TRIBUNNEWS.COM,MALANG- Dua anggota Kepolisian Resor Malang yang telah mangkir dari tugas selama lebih dari 30 hari, dipecat dari kesatuannya. Dua orang tersebut, di-PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) melalui sidang komisi etik yang digelar September silam secara in absentia.
Meski pemecatan telah diputuskan cukup lama, namun pengumuman mengenai hal tersebut baru disampaikan dalam upacara rutin di Polres Malang, yang digelar tadi pagi (17/10/2012).
Kabag Sumda Polres Malang, Kompol Bindriyo, siang ini menyebutkan, dua orang itu masing-masing ialah Bripka Yulianto dan Brigadir Sukiri. Sebelum dipecat, dua orang ini diketahui berdinas di Sitipol Polres Malang.
“Yang bersangkutan, sampai saat ini tidak jelas keberadaannya. Keduanya juga telah mangkir dari tugasnya selama lebih dari 30 hari tanpa pemberitahuan sama sekali,” kata Bindriyo.
Masih menurut Bindriyo, sangat penting bagi masyarakat untuk mengetahui bahwa kedua orang itu tak lagi merupakan anggota Polri (Kepolisian Republik Indonesia). Sebab, bila masyarakat tak mengetahuinya, maka dikuatirkan status keduanya yang pernah menjadi anggota Polri akan dimanfaatkan untuk melakukan tindakan-tindakan tak bertanggungjawab.
”Biar masyarakat tahu kalau mereka bukan lagi polisi sehingga tidak lagi bisa mengaku-ngaku sebagai polisi,” imbuhnya.
Selain mem-PTDH-kan dua orang itu, dalam upacara yang berlangsung tadi pagi, tiga PNS Polres Malangdan tiga anggota Sat Lantas Polres Malang juga diberikan penghargaan karena prestasinya yang dinilai sangat baik.
“Untuk tiga anggota Sat Lantas, mereka diberi reward dan piagam penghargaan karena sempat membantu pengungkapan kasus pencurian mobil di Surabaya. Sedangkan tiga PNS itu, mereka mendapat kenaikan pangkat,” pungkas Bindriyo.