Kamis, 2 Oktober 2025

Penarikan Penyidik KPK

Polri Rumuskan Lagi Waktu dan Cara Proses Hukum Kompol Novel

Polri tidak akan menghentikan perkara Kompol Novel, karena menyangkut masalah hukum.

Penulis: Adi Suhendi
zoom-inlihat foto Polri Rumuskan Lagi Waktu dan Cara Proses Hukum Kompol Novel
FACEBOOK.COM
Kompol Novel Baswedan bersama istrinya.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian akan kembali merumuskan waktu dan cara untuk penanganan kasus penganiayaan berat, yang diduga dilakukan Kompol Novel Baswedan di Bengkulu pada 2004 silam.

Hal tersebut dilakukan Polri, setelah mendengarkan arahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) Senin (8/10/2012) malam, yang mengatakan proses penegakan hukum yang dilakukan Polri terhadap Kompol Novel Baswedan tidak tepat waktunya.

"Timing dan caranya nanti kami lihat. Kami rumuskan kembali kapan waktu yang pas, kemudian caranya juga. Kemarin kan juga berkoordinasi sebenarnya," ungkap Kepala Divisi Humas Polri Brigjen Suhardi Alius di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/10/2012).

Polri tidak akan menghentikan perkara Kompol Novel, karena menyangkut masalah hukum, sampai akhirnya ada fakta-fakta yang menentukan seseorang memenuhi unsur untuk dijadikan tersangka atau tidak.

"Muara penyidikan ada dua. Kalau terbukti dia lanjut ke pengadilan, tapi kalau tidak terbukti di-SP3. Saya pikir itu proses hukum, harus dijalani, tapi nanti kami lihat timing dan caranya," jelas Suhardi.

Sebelumnya, Polda Bengkulu yang didampingi petugas Polda Metro Jaya mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (5/10/2012) malam, untuk menangkap Kompol Novel Baswedan, karena dituduh melakukan penganiayaan berat terhadap pelaku pencurian sarang burung walet pada 2004 silam.

Saat itu, Kompol Novel yang masih bertugas sebagai Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, menembak kaki seorang tersangka, dan tidak dilakukan pengambilan terhadap anak peluru yang ada di kaki pencuri sarang burung walet.

Setelah beberapa tahun sempat terpendam, akhirnya kasus tersebut kembali mencuat, setelah korban mengeluhkan sakit di bagian kaki yang tertembak sekitar setengah bulan lalu, sampai akhirnya dilakukan pengangkatan anak peluru yang diduga dilesatkan dari senjata api yang dipegang Kompol Novel, yang saat itu masih berpangkat Iptu.

Dengan alasan tersebut, Polda Bengkulu yang dipimpin Dirreskrimum Polda Bengkulu Kombes  Dedy Irianto, mendatangi Gedung KPK pada Jumat malam.

Hal itu memancing reaksi publik, karena pada saat yang bersamaan, antara KPK dan Polri sedang terjadi kemelut penanganan kasus simulator SIM dan sengketa penyidik.

Hal tersebut menjadi puncak perseteruan antara KPK dan Polri, sampai akhirnya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono turun tangan menengahi hal tersebut, dan mengatakan bahwa penangkapan terhadap Kompol Novel Baswedan tidak tepat, termasuk waktunya. (*)

BACA JUGA

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved