Sabtu, 4 Oktober 2025

Penyelundupan Kayu Senilai Rp 2,8 Miliar Digagalkan

"Ada perbedaan antara surat pemberitahuan, dan isi sesungguhnya dalam kontainer," kata Habib, Selasa (9/10/2012).

zoom-inlihat foto Penyelundupan Kayu Senilai Rp 2,8 Miliar Digagalkan
Sriwijaya Post/Syaifuddin Zuhri
Dua unit truk bermuatan kayu gelondongan yang tak memiliki dokumen diamankan di Mapolres Banyuasin, Rabu (27/7/2011).

TRIBUNNEWS.COM,SURABAYA-Puluhan kontainer kayu Rotan, Cendana dan Gaharu, diselundupkan ke beberapa negara Asia, Singapura, China, Korea dan Hongkong.

Penyelundupan tersebut terdiri dari empat penyelundupan barang ekspor  dalam kurun waktu 2 bulan. Sebanyak 20 kontainer, digunakan dengan memalsukan dokumen pemberitahuan barang.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabaean Tanjung Perak Irham Habib mengatakan, barang tersebut masuk dalam barang larangan dan pembatasan eksportasi.

"Ada perbedaan antara surat pemberitahuan, dan isi sesungguhnya dalam kontainer," kata Habib, Selasa (9/10/2012).

Rinciannya 2.394 kgs kayu Gaharu dari jenis Aquilaria Malencensi, 2.815 kgs kayu Cendana dan 173, 25 ml minyak Gaharu. Kerugian negara yang berhasil diselamakan sebesar Rp 400 Juta.

Bea cukai juga mengagalkan ekspor dua kontainer jenias Rotan Asalan, mencapai Rp 600 Juta. Dalam dokumen dituliskan keranjang dan barang ayaman dari barang selan bambu dan rotan.

Juga terdapat rotan batang poles dan Rotan Sega asalan, yang dirangaki menjadi tirai sebanyak dua kontainer, yang mencapai Rp 600 Juta.

Selain upaya ekspor kayu, juga terdapat 15 Kontainer ukuran 20 feet, berisi mineral logam kandungan utama berupa Zinc Okside dan Silika Oksida.

"Kami telah mengamankan empat eksportir yang terlibat dalam upaya penyelundupan ini, CV DW, RS, PBU, dan FB. Total dari uang negara yang berhasil diselamatkan senilai Rp 2,8 miliar," kata Habib.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved