Modus Baru Pengiriman Imigran Ilegal
Mereka juga sempat terlihat di Tuban, namun posisinya menghilang dalam pengawasan sampai seorang dari mereka berhasil kami tangkap

TRIBUNNEWS.COM,SURABAYA- 21 imigran gelap asal Afganisthan di Bandara Juanda, Senin (8/10/2012) malam ternyata memiliki modus baru untuk untuk mengelabui mata polisi.
Sebab kali ini mereka menyewa mobil bukan bis seperti modus pengiriman sebelumnya.
Kasubdit III Renata Polda Jatim AKBP Wiji Suwartini mengatakan modus baru ini cukup ampuh mengelabui mata polisi. Sebab dalam beberapa kali pemeriksaan polisi di perbatasan, para imigran ini bisa lolos. "Bisa juga mereka melewati jalur yang tak ada pemeriksaannya," kata Wiji di Mapolda Jatim, Selasa (9/10/2012).
Wiji mengatakan keberadaan para imigran ini sebenarnya sudah terpantau sejak berada di Jakarta. Sayang saat akan diamankan para imigran ini berhasil kabur.
"Mereka juga sempat terlihat di Tuban, namun posisinya menghilang dalam pengawasan sampai seorang dari mereka berhasil kami tangkap di Gresik," kata Wiji.
Awalnya, polisi menduga kalau para imigran ini menggunakan bis seperti modus sebelumnya. Namun saat diperiksa lebih dalam imigran yang tertangkap di Gresik tersebut mengaku berangkat ke Surabaya dari Jakarta menggunakan tujuh mobil Toyota Avanza hitam sewaan.
Pengakuan ini terungkap setelah seorang kordinator para imigran ini, yakni Sul Anam ditangkap. Pria 43 tahun asal Sidoarjo bercerita, rombongan berangkat pada Minggu (7/10) melalui Stasiun Pasar Senen menuju Surabaya.
Kemudian sesampainya di Surabaya, para imigran ini di bawa ke berbagai tempat keramaian supaya polisi mengira mereka turis.
Saat itu, rombongan berjalan beriringan. Masing-masing menaiki mobil Toyota Avanza hitam bernopol W 378 PK, L 1634 CQ, W 577 PT, W 1449 NF, W 637 PK, W 1784 PE dan L 1735 WN. "Mereka mau ke Pasuruan," aku Sul Anam yang dibayar 9000 dollar untuk perbuatan ini.
Kanit IV Illegal Imigran Kompol Sam Kaplale menambahkan para imigran ini kemudian berada di Bandara Juanda guna menyamar turis. Di tempat ini mereka juga akan berganti mobil untuk ke Pasuruan.
"Selain Sul Anam, enam sopir dan tujuh mobil yang digunakan juga kami amankan," jelas Sam.
Sam mengatakan, para koordinator imigran gelap ini untuk sementara dijerat dengan Pasal 120 UU nomer 6 tahun 2011 tentang keimigrasian yang ancaman hukumannya sampai lima tahun penjara.
"Kami masih memeriksa para kordinator dan sopir ini," kata Sam singkat.