Minggu, 5 Oktober 2025

Diduga Ilegal, Solar 87 Ton Diamankan

Diduga ilegal, BBM jenis solar sebanyak 87 Ton berikut LCT pengangkutnya diamankan jajaran Subdit Gakkum Ditpolair Polda Kaltim

Editor: Budi Prasetyo
zoom-inlihat foto Diduga Ilegal, Solar 87 Ton Diamankan
Tribun Kaltim/Margaret Sarita
Minggu (16/9/2012) siang, jajaran Polsek Balikpapan Barat mengungkap penyimpanan BBM jenis solar di sebuah kantor kecil di Jl Hasanuddin, Kariangau.

Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Margaret Sarita

TRIBUNNEWS.COM  BALIKPAPAN,  - Diduga ilegal, BBM jenis solar sebanyak 87 Ton berikut LCT pengangkutnya diamankan jajaran Subdit Gakkum Ditpolair Polda Kaltim di perairan Mangkujenang, Palaran, akhir pekan kemarin.

Ngadini Achmad alias Aweng ditempat  kejadian  perkara  ( tkp) di perairan palaran mangkujenang, TSK An Ngadini Achmad als aweng, pemimpin perusahaan PT Barokah Karya Energi, ikut digelandang ke Makopolair, Somber, Balikpapan Utara. Ia dituduh melanggar pasal 53 huruf c,d jo 23 huruf c dan d, UU Migas

"Pemimpin perusahaan sudah kami tetapkan sebagi tersangka dan masih terus kami periksa hingga saat ini. Sementara kapal LCT berikut barang bukti solar, kami titipkan di dermaga Mangkujenang, Palaran," kata Dirpolair Kombes Pol Sukadji didampingi Kasubdit Gakkum Ditpolair Polda Kaltim, AKBP Djarot, Senin (8/10/12).

Baca  Juga  :

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved