Sabtu, 4 Oktober 2025

Penarikan Penyidik KPK

Jika Novel Bersalah, Polri Harus Minta Maaf ke Publik

Terkait dugaan tindak penganiayaan berat yang dituduhkan kepada penyidik KPK, Kompol Novel Baswedan, Pengacara Ahmad Rifai menilai, jika Novel

Penulis: Bahri Kurniawan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Jika Novel Bersalah, Polri Harus Minta Maaf ke Publik
facebook
Kompol Novel Baswedan berfoto bersama istrinya

TRIBUNNEWS.COM,  JAKARTA - Terkait dugaan tindak penganiayaan berat yang dituduhkan kepada penyidik KPK, Kompol Novel Baswedan, Pengacara Ahmad Rifai menilai, jika Novel terbukti bersalah maka Polri harus meminta maaf kepada publik.

"Katanya kan Polri mengirim perwira terbaiknya, masa terbaik begitu. Kalau terjadi seperti itu (Novel terbukti bersalah) polisi harus meminta maaf ke publik karena mengirimkan penyidik bermasalah ke KPK," tutur Rifai dalam Koferensi Pers di Kantornya di kawasan Sudirman, Jakarta, Senin (8/10/2012).

Lebih lanjut, Rifai juga mengatakan bahwa jika Kompol Novel memang benar terlibat kasus hukum, tentu yang bersangkutan bisa untuk diproses secara hukum. Tetapi Rifai berharap kasus-kasus lain yang melibatkan anggota kepolisian juga diproses secara tuntas.

"Jadi jangan sampai Novel diproses tapi anggota lain tidak diproses," tukas Novel.

Ke depan Rifai berharap, Polri lebih selektif dalam mengirimkan perwira yang akan dijadikan penyidik di KPK. Perwira yang dikirim ke KPK, lanjut Rifai harus benar-benar merupakan perwira terbaik dari Polri tidak hanya sekedar kata-kata saja.

"Ke depan kita menghimbau ke Polri agar mengirim perwira yang betul-betul teruji ke KPK. Karena kasus seperti ini kan justru menurunkan integritas Polri, masa yang terbaik begitu," tandas Rifai.

Klik:

Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved