Tribunners / Citizen Journalism
Penarikan Penyidik KPK
Presiden Harus Selamatkan Institusi Kepolisian
Presiden harus segera turun tangan untuk menyelamatkan institusi Kepolisian dari tindakan pimpinan Polri

Oleh: Hikmahanto Juwana
Mantan Anggota Tim 8
TRIBUNNEWS.COM - Presiden harus segera turun tangan untuk menyelamatkan institusi Kepolisian dari tindakan pimpinan Polri terkait permasalahannya dengan KPK yang menggerus kepercayaan publik (public trust).
Pasca keinginan Polda Bengkulu untuk membawa penyidik KPK Kompol Novel Baswedan, pers sangat aktif mencari informasi terkait sangkaan atas Novel. Pers seolah ingin membuktikan kebenaran informasi yang disampaikan oleh Polda Bengkulu.
Polda Bengkulu saat ini belum menyampaikan siapa pelapor Novel yang menjadi alasan untuk mereka bergerak. Di saat bersamaan pers sudah melakukan investigasi lapangan atas keluarga korban di Bengkulu. Sejauh ini belum ada yang mengaku sebagai pelapor.
Polda Bengkulu telah menyampaikan kepada publik foto dimana peluru yang mengenai korban, namun tidak ada foto yang memperlihatkan Kompol Novel Baswedan melakukan penembakan. Bahkan menghadirkan saksi terkait hal tersebut.
Foto atas korban yang terkena peluru yang disampaikan oleh Polda tidak menjawab dan menjadi bukti bahwa Kompol Novel yang melakukan penembakan.
Tindakan sama dilakukan oleh Polri ketika mengargumentasikan Bibit Samad Rianto mantan Komisioner KPK menerima suap dari Ari Muladi. Dengan petunjuk adanya mobil KPK yang terekam dalam CCTV masuk ke Mal Bellagio seolah Bibit berada dalam mobil tersebut dan menerima uang suap.
Saat ini Polri belum menjawab secara tuntas sejumlah pertanyaan masyarakat. Semisal mengapa waktu proses hukum atas Kompol Novel baru dilakukan sekarang, 8 tahun setelah kejadian, dan bertepatan dengan proses hukum Jenderal DS?
Mengapa Polri merekomendasikan Kompol Novel ke KPK bila tahu ia terlbat dalam tindak kriminal? Bahkan mengapa Kompol Novel bisa naik pangkat beberapa kali?
Semua pertanyaan ini belum terjawab dengan baik oleh pihak-pihak yang berwenang di Polri. Bahkan sejumlah jawaban justru menimbulkan pertanyaan baru dengan sejumlah kecurigaan.
Kecurigaan publikpun semakin menggunung. Akibatnya kepercayaan publik terhadap institusi Polri terdampak secara negatif.
Dalam kasus Cicak Buaya, Presiden akhirnya turun tangan ketika kepercayaan Publik terhadap Polri menurun. Presiden membentuk Tim 8 untuk melakukan verifikasi atas berbagai kecurigaan terhadap Polri saat itu.
Campur tangan Presiden saat itu bukan dalam rangka hendak mengintervensi apa yang sedang terjadi, melainkan upaya untuk menyelamatkan institusi kepolisian dari kebijakan pimpinan Polri yang terus menggerus kepercayaan publik.
Oleh karenanya saat ini kalaupun ada campur tangan Presiden maka campur tangan tersebut dalam rangka menyelematkan institusi Kepolisian.
Presiden wajib bertindak dan tidak menunda-nunda untuk bertindak. Hal ini karena setiap detik gerusan kepercayaan publik terus menurun tanpa dapat dibendung.
Jangan sampai Presiden tidak dapat mengendalikan situasi dan harus membentuk tim verifikasi kembali seperti kasus Cicak Buaya. Kearifan Presiden saat ini benar-benar dibutuhkan.
TRIBUNNERS POPULER
Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email [email protected]
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.