Pengedar Dobel L Dibekuk Saat Tidur
"Dengan menjual pil keuntungan saya hanya Rp 10.000," ujarnya Jumat (5/10/2012).
TRIBUNNEWS.COM,KEDIRI- Nanang Rianto (28) warga Kelurahan Pojok, Kecamatan Mojoroto harus berurusan dengan polisi. Pria itu diamankan Satreskoba Polres Kediri Kota, Jawa Timur karena kedapatan membawa pil dobel L, Jumat (5/10/2012).
Tersangka diamankan dari hasil informasi masyarakat
jika peredaran pil dobel L di Kelurahan Pojok semakin marak. Dari hasil penyelidikan petugas kemudian mencurigai gerak-gerik Nanang.
Tanpa kesulitan polisi kemudian mengamankan tersangka saat tidur di kamar rumahnya. Saat digeledah sakunya ditemukan barang bukti pil dobel L sebanyak 100 butir yang dikemas dalam bungkus plastik. Polisi juga
mengamankan sebuah HP yang biasa dipakai pelaku melakukan transaksi.
Sementara tersangka Nanang mengaku terpaksa berjualan pil dobel L karena desakan kebutuhan meski keunntungannya sangat minim.
"Dengan menjual pil keuntungan saya hanya Rp 10.000," ujarnya Jumat (5/10/2012).
Kasubag Humas Polres Kediri Kota AKP Surono mengatakan saat ini petugas masih melakukan pengembangan lebih lanjut kasus peredaran pil dobel L tersebut.
"Tersangka akan dikenakan Pasal 196 Undang Undang. Nnomor. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," tandasnya.