Jumat, 3 Oktober 2025

Jangan Jadikan Guru Swasta Kelinci Percobaan

Bersamaan dengan peringatan Hari Guru Sedunia pada 5 Oktober, Komunitas Guru Jawa Barat menilai masih ada diskriminasi pada guru swasta

Editor: Dewi Agustina
zoom-inlihat foto Jangan Jadikan Guru Swasta Kelinci Percobaan
ramastrohis
Ilustrasi guru

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Siti Fatimah

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Bersamaan dengan peringatan Hari Guru Sedunia pada 5 Oktober, Komunitas Guru Jawa Barat menilai masih ada diskriminasi pada guru swasta dengan guru PNS. Pemerintah seharusnya memberikan kesempatan pada guru swasta untuk memperoleh status sebagai guru PNS.

"Oleh karena itu, kami mendesak pemerintah untuk tidak menjadikan guru swasta sebagai kelinci percobaan dalam pengambilan kebijakan pendidikan khususnya tentang guru, kami menilai kebijakan pemberian tunjangan profesi bagi guru swasta masih diskriminatif," kata Koordinator Komunitas Guru Jabar, Hartono pada acara peringatan Hari Guru Sedunia di Gedung Indonesia Menggugat (GIM) Jalan Perintis Kemerdekaan, Jumat (5/10/2012).

Selain itu, juga tidak ada kepastian pembayaran tunjangan profesi setiap bulannya serta lambannya sistem penyesuaian pangkat dan golongan bagi guru swasta (inspassing) tindakan pemerintah sudah melenceng dari Undang Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang disusun dengan semangat untuk memberikan perlindungan kepada profesi guru, menghapus diskriminasi serta meningkatkan kesejahteraan dan kualitas guru.

"Pemerintah wajib memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada guru sekolah swasta untuk memperoleh status sebagai guru PNS dengan tanpa meninggalkan tugasnya di sekolah swasta. Atau mungkin setidak-tidaknya memberikan hak-hak kepada guru swasta untuk memperoleh kesejahteraan yang sama dengan guru PNS," katanya.

Pemerintah juga harus memberikan kuota yang sama bagi guru swasta untuk mengikuti program sertifikasi, pemberian tunjangan profesi dan tunjangan fungsional. Dalam hal ini tidak boleh ada diskriminasi, tidak ada perbedaan perlakuan atau pun hak-hak yang diterima oleh guru.

Baca Juga:

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved