Jumat, 3 Oktober 2025

Abu Hamza bisa segera diekstradisi ke Amerika Serikat

Pengadilan Tinggi Inggris memutuskan ulama radikal Abu Hamza bisa segera diekstradisi ke Amerika Serikat untuk diadili dengan dakwaan terorisme.

Abu Hamza

Amerika Serikat meminta Abu Hamza untuk diadili dengan dakwaan terorisme.

Ulama radikal Inggris, Abu Hamza al-Masri, bisa diekstradisi ke Amerika Serikat setelah proses pengadilan yang panjang.

Pengadilan Tinggi Inggris memutuskan Abu Hamza bersama empat tersangka teroris lainnya tidak berhasil memperlihatkan alasan yang 'baru dan meyakinkan' agar tidak diterbangkan ke Amerika Serikat.

Saat mengambil keputusan, Jumat 5 Oktober, hakim juga mengatakan proses ekstradisi bisa segera dilaksanakan.

Hakim John Thomas dan dan Ousley mengatakan bahwa dalam keputusan mereka ada kepentingan umum yang meyakinkan untuk memberlakukan sistem ekstradisi dan 'tidak ada banding untuk keputusan itu'.

Dalam keputusan yang dibacakan di ruang sidang, disebutkan juga bahwa izin bagi kelima penggugat untuk mengajukan judicial review, atau pengujian undang-undang, maupun membuka kembali proses banding berdasarkan undang-undang ditiadakan.

"Dengan demikian ekstradisi mereka ke Amerika Serikat boleh segera diproses," menurut keputusan tersebut.

Sebagai tanggapan atas argumentasi pengacara Abu Hamza bahwa dia tidak bisa menghadapi pengadilan karena alasan kesehatan, hakim mengatakan, "Semakin cepat dia diadili, semakin baik."

Tertunda delapan tahun

Pengacara Abu Hamza mengajukan alasan agar ekstradisi untuk menghadapi pengadilan di Amerika Serikat ditunda adalah demi menjalani pemindaian MRI untuk otak, yang bisa memperlihatkan dia tidak sehat untuk diadili karena masalah kemerosotan kondisi otak.

Menurut pengacaranya, ulama berusia 54 tahun itu -yang pernah menjadi imam di Masjid Fisnbury Park, London utara- menderita kekurangan tidur yang kronis dan depresi sebagai akibat dari penahanan selama delapan tahun.

Mereka mengajukan banding di Inggris setelah Mahkamah Eropa untuk Pengadilan Hak Asasi mendukung keputusan pengadilan Inggris untuk ekstradisi.

Departemen Dalam Negeri Inggris sebelumnya mengatakan keinginan untuk mendeportasikan kelimanya secepat mungkin.

Amerika Serikat selama beberapa tahun belakangan meminta para tersangka segera diserahkan namun prosesnya terus tertunda karena para tersangka mengangkat isu hak asasi manusia dalam kasus mereka.

Abu Hamza ditangkap atas permintaan pemerintah Amerika Serikat pada Mei 2004 namun Inggris ingin mengekstradisinya karena kotbah-kotbahnya yang memicu kebencian.

Sumber: BBC Indonesia
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved