Ketua BPK: KPK Bisa Diperiksa
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Purnomo menegaskan pihaknya siap memeriksa KPK sesuai permintaan KPK.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Purnomo menegaskan pihaknya siap memeriksa KPK sesuai permintaan KPK. "Semua lembaga negara bisa diaudit, jadi bukan KPK saja, DPR pun bisa diaudit kalau KPK minta BPK mengaudit kenapa tidak?" kata Hadi di kantor Presiden Jakarta, Kamis (4/10/2012).
Menurut dia, bisa saja sebuah lembaga negara meminta lembaga negara lainnya untuk diperiksa misalnya DPR meminta BPK periksa KPK demikian pula sebaliknya.
"Apalagi KPK sering meminta kita, seperti kasus Century kan permintaan KPK," kata Hadi.
Menurut Mantan Dirjen Pajak ini BPK kembali akan menemui DPR menanyakan lagi apa tujuan dan harapan dari pemeriksaan KPK itu. "Sekarang kami sedang matching dengan kewenangan kita, kemudian ketemu dengan KPK nanti," kata Hadi.
Dikatakan sudah kewenangan BPK sesuai UUD Pasal 23e ayat 1 bisa memeriksa seluruh lembaga negara pengelola keuangan negara. "Kalau KPK menolak kan ada alasannya," kata Hadi ketika ditanya bagaimana kalau KPK menolak diperiksa. (Aco)
baca juga: