Minggu, 5 Oktober 2025

Penarikan Penyidik KPK

Polri Minta KPK Ingatkan Lima Penyidiknya Agar Kembali

Mabes Polri meminta KPK mengingatkan lima penyidik Polri, yang sudah habis masa tugasnya dan belum melapor, agar segera kembali.

Penulis: Adi Suhendi
zoom-inlihat foto Polri Minta KPK Ingatkan Lima Penyidiknya Agar Kembali
TRIBUNNEWS.COM
ILUSTRASI

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri meminta KPK mengingatkan lima penyidik Polri, yang sudah habis masa tugasnya dan belum melapor, agar segera kembali.

Permintaan itu menyusul sudah dikirimnya 20 nama dari Mabes Polri, untuk menggantikan 20 penyidik Polri di KPK yang sudah habis masa tugasnya, dan tidak diperpanjang.

"Kami meminta KPK untuk mengingatkan kembali terhadap lima yang belum hadir, untuk bisa hadir kembali ke Mabes Polri," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Boy Rafli Amar, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/10/2012).

Menurut Boy, hingga kini kelima penyidik Polri yang sudah habis masa tugasnya di KPK, masih tercatat sebagai anggota kepolisian, sehingga harus mematuhi segala peraturan yang ada di institusi tempat mereka bernaung.

"Sebagai anggota Polri, mereka terkait dengan peraturan-peraturan yang ada di internal Polri, khususnya terkait peraturan disiplin sesuai PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri," jelasnya.

Boy menuturkan, ke-20 nama yang dikirimkan untuk mengganti penyidik Polri yang habis masa tugas di KPK, enam di antaranya berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), Kompol, dan AKP.

Penyidik yang disodorkan Mabes Polri berasal dari berbagai daerah, ada yang dari Jawa Tengah, Selawesi Selatan, Banten, Kalimantan Selatan, Sumatera Barat, Mabes Polri, dan Riau.

"20 orang ini diharapkan nanti bisa ikuti seleksi KPK, untuk menggantikan 20 penyidik yang habis masa tugasnya," terang Boy.

Sebelumnya, ada 20 penyidik Polri yang habis masa tugasnya di KPK. Polri enggan memperpanjang masa tugas ke-20 penyidiknya, dengan alasan untuk pembinaan karier.

Namun, hingga kini baru 15 penyidik Polri yang sudah habis masa tugasnya, yang telah melapor ke Mabes Polri.

Ke-15 penyidik itu adalah AKP Ardi Rahananto, Kompol Bhakti Eri Nurmansyah, AKBP Djoko Poerwanto, AKP Ferdy Irawan, Kompol Widodo Simangunsong, Kompol Indra Lutrianto Amstono, AKP Muhammaad Agus Hidayat, AKP Susilo Edy, AKP Wahyu Istanto Bram Widarso, AKBP Muhammad Idram, Kompol John CE Nababan, AKBP Cahyono Wibowo, Kompol Adri Effendi, AKBP Yudiawan, dan Kompol Gunawan.

Sedangkan lima anggota Polri yang belum melapor adalah Kompol Bambang Sukoco, Kompol Rilo Pambudi, Kompol Rizka Anungnata, Kompol Hendri N Christian, dan Kompol Sugiyanto. (*)

BACA JUGA

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved