Kasus Century
Ganti Rugi Korban Century Belum Dapat Disalurkan
Bank Century yang kini berganti nama menjadi Bank Mutiara belum mengganti rugi kepada nasabahnya. Ganti rugi itu terkait putusan kasasi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bank Century yang kini berganti nama menjadi Bank Mutiara belum mengganti rugi kepada nasabahnya. Ganti rugi itu terkait putusan kasasi tersebut mewajibkan Bank Mutiara membayar ganti rugi terhadap nasabahnya yang menjadi korban Century.
Direktur Utama Bank Mutiara Maryono mengatakan pihaknya belum mendapatkan salinan putusan kasasi No 2838 K/Pdt/2011 dari Mahkamah Agung.
"Setelah Bank Mutiara menerima putusan dari pengadilan, Bank Mutiara akan segera mengkaji langkah-langkah selanjutnya. Sesuai peraturan Undang-Undang yang berlaku, Bank Mutiara akan melakukan upaya hukum luar biasa dengan Peninjauan Kembali," kata Direktur Utama Bank Mutiara Maryono di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (3/10/2012).
Mendengar jawaban tersebut, anggota Tim Pengawas Century Ahmad Yani mendesak Bank Mutuara segera mengambil keputusan. Pasalnya, jawaban tersebut sama dengan ketika rapat dengan Tim Pengawas Bank Century bersama Menteri Keuangan Agus Martowardojo dan Lembaga Penjamin Simpanan pada 4 Juli 2012 lalu.
"Kalau Bank Mutiara punya itikad baik untuk kepentingan nasabah, risalah bisa dijemput. Kalau nggak dijemput, risalah bisa kependam bertahun-tahun. Dalam kasus-kasus tertentu, Bank Mutiara bisa cepat bertindak," kata Yani.
Sementara, Wamenkeu Ani Ratnawati mengau pihaknya tidak dapat bekerja karena belum ada salinan putusan MA.
"Risalah resmi itu menjadi dasar. Bank Mutiara tidak bisa bekerja dari salinan apapun karena dokumen resmi atau otentik menjadi dasar. Pada dasarnya penyelesaian nasabah Antaboga memang harus dilakukan," tuturnyaa.
Ani juga mengungkapkan dana 154 juta USD di Swiss masih dalam proses sengketa.
Dalam rapat ini, Timwas Century meminta Kemenkeu, LPS dan Bank Mutiara segera membuat skema penyelesaian pembayaran kasus Nasabah Bank Century yang terkait dengan kasus PT Antaboga Delta Sekuritas.
"Menyelesaikan penanganan kasus-kasus nasabah Bank Century yang terkait dengan kasus PT Antaboga Delta Sekuritas paling lama satu bulan," kata Pimpinan Timwas Century Priyo Budi Santoso.
Klik: