Jumat, 3 Oktober 2025

Angelina Sondakh Tersangka

BK DPR Laporkan Pemberhentian Sementara Angelina

Badan Kehormatan (BK) DPR akan melaporkan pemberhentian sementara anggota Komisi X Angelina Sondakh.

zoom-inlihat foto BK DPR Laporkan Pemberhentian Sementara Angelina
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Angelina Sondakh berbincang dengan ayahnya, Lucky Sondakh (kiri), saat akan menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta Selatan, Kamis (27/9/2012).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Kehormatan (BK) DPR akan melaporkan pemberhentian sementara anggota Komisi X Angelina Sondakh. Laporan akan disampaikan pada sidang paripurna yang berlangsung hari ini, Selasa (2/10/2012).

Politisi Partai Demokrat dikenakan sanksi pemberhentian sementara oleh BK. Sebab, Angie ditetapkan sebagai terdakwa kasus dugaan suap dalam pembahasan anggaran di Kemenpora dan Kemendiknas.

"Hari ini kami akan menyampaikan pemberhentian sementara atas Saudari Angelina Sondakh," ujar Ketua BK DPR M Prakosa ketika dihubungi wartawan.

Menurut Prakosa, surat keputusan pemberhentian sementara Angelina Sondakh sudah selesai sejak 26 September 2012. Namun, karena tidak ada jadwal paripurna sepekan kemarin, maka laporan tertunda. (*)

BACA JUGA

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved